SIMANJORANG, NURLINDA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PERSEROAN TERBATAS BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100062_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100062_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah setiap pihak yang berhak atas dan/atau
menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah, merupakan pemilik
sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada penyedia jasa keuangan
(ultimately ownaccount), mengendalikan transaksi nasabah, memberikan kuasa untuk
melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement),
dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum
atau berdasarkan suatu perjanjian.
Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan regulasi keberadaan pemilik
manfaat (beneficial ownership) dalam perseroan terbatas, Pertanggungjawaban pidana
pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam perseroan terbatas, rekonstruksi hukum
pertanggungjawaban pidana Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam perseroan
terbatas berbasis nilai keadilan ?
Hasil penelitian bahwa Pengungkapkan pemilik manfaat dari setiap korporasi di
Indonesia bertujuan untuk dapat diketahuinya pihak-pihak yang berada di belakang
korporasi tersebut. Adapun beberapa manfaat pengungkapan pemilik manfaat (beneficial
ownership) antara lain: memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana
karena memudahkan pencarian identitas dalam membongkar kasus pidana, memudahkan
pencarian dan pembuktian TPPU, melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad
baik, optimalisasi pemulihan aset dari pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang,
implementasi bisnis yang sehat dan menghindari monopoli pasar, serta mencegah konflik
kepentingan dalam kepemilikan sumber daya publik. Pertanggungjawaban pidana pemilik
manfaat (beneficial ownership) dalam perseroan terbatas cecara normatif, undang-undang
mengkonstruksikan pertanggungjawaban pidana yang bersifat terstruktur terhadap
pengendali korporasi sebagaimana kalimat “tanpa harus mendapat otorisasi atasannya” yang
terdapat dalam definisi personel pengendali korporasi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang. Pengaturan pengendali
korporasi yang “tidak tercantum” dalam kepengurusan masih belum dijelaskan atau
teridentifikasi. Rekonstruksi hukum pertanggungjawaban pidana Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) dalam perseroan terbatas berbasis nilai keadilan melalui prinsip
mengenal nasabah sebagai cara mengetahui Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), serta
penerapan single investor identification (sid) untuk identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial
Ownership), serta Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimintakan pertanggungjawaban
(sebagai orang yang menyuruh melakukan)
Kata Kunci : Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dan Perseroan Terbatas
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 03:11 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37399 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |