PANDIANGAN, LINDUNG (2024) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN RESTORATIF. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100052_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100052_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100052_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100052_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Advokat adalah salah satu pihak yang berperan dalam mengembangkan gagasan dan
praktik mediasi penal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum, advokat
memiliki peran strategis untuk mendampingi para pihak dalam mengupayakan penyelesaian
perkara di luar pengadilan. Masalah lain yang timbul dari praktik mediasi penal adalah
mengenai konsekuensi dari kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi penal. Tidak ada
kepastian apakah kesepakatan hukum itu selain mengikat para pembuatnya juga sekaligus
menghentikan perkara, ataukah tidak berpengaruh terhadap proses pemeriksaan perkara?
Ketika mediasi penal menghasilkan kesepakatan kesepakatan namun pelaku tetap dituntut,
hal ini sangat dipertanyakan oleh masyarakat.
Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan kewenangan Advokat sebagai
penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana mewujudkan keadilan, Bagaimana
penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal mewujudkan keadilan restorative, serta
rekonstruksi regulasi kewenangan Advokat dalam penyelesaian tindak pidana melalui
mediasi penal berbasis nilai keadilan restoratif ?
Hasil penelitian bahwa Advokat sebagai penegak hukum dalam penyelesaian tindak
pidana dalam mewujudkan keadilan bahwa Advokat memiliki peran penting dalam
penegakan hukum dan mewujudkan keadilan, terutama dalam penyelesaian tindak pidana :
Mendampingi korban, tersangka, atau terdakwa : Advokat mendampingi kliennya di setiap
tingkat pemeriksaan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi; Menjaga hak asasi
manusia : Advokat berperan sebagai pelindung hak asasi manusia. Menegakkan supremasi
hokum : Advokat merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hokum
Memberikan jasa hukum lainnya : Advokat bisa memberikan jasa hukum lain, seperti
konsultasi atau nasihat hukum. Memperjuangkan hak asasi manusia : Advokat
memperjuangkan hak asasi manusia kliennya. Penyelesaian tindak pidana melalui mediasi
penal mewujudkan keadilan restoratif, bahwa mediasi penal merupakan salah satu instrumen
yang dapat mewujudkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan
restoratif atau restorative justice adalah pendekatan keadilan yang melibatkan pelaku,
korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil. Pendekatan ini
menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan.
Rekonstruksi regulasi kewenangan Advokat dalam penyelesaian tindak pidana melalui
mediasi penal berbasis nilai keadilan restoratif dengan Pelaksanaan mediasi penal dalam
penegakan hukum pidana oleh Advokat, sehingga kesepakatan perdamaian melalui mediasi
antara pelaku tindak pidana dan korban atau keluarganya, ditindaklanjuti dengan dibuatnya
surat perdamaian, dan penetapan pengadilan sehingga perkaranya dianggap telah selesai.
Kata Kunci : Advokat, dan Keadilan Restoratif

Dosen Pembimbing: Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 31 Jan 2025 06:43
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37378

Actions (login required)

View Item View Item