TARIGAN, HENDRIK (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PRA PERADILAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100044_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100044_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100044_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100044_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga dibidang penegakan hukum pidana yang
diatur di dalam Undang – undang nomor 8 Tahun 1981 yang menangani seseorang yang
ditangkap ataupun ditahan, disidik, atau dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang
berlaku dimana lembaga ini mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan
oleh pejabat baik ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntutan.
Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan regulasi pra peradilan belum
berbasis nilai keadilan, kelemahan regulasi pra peradilan pada saat ini serta rekonstruksi
regulasi pra peradilan belum berbasis nilai keadilan ?
Hasil penelitian bahwa Regulasi pra peradilan belum berbasis nilai keadilan
dikarenakan Praperadilan yang seharusnya sebagai suatu lembaga di bidang penegakan
hukum pidana yang menangani seseorang yang ditangkap ataupun ditahan, disidik, atau
dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana lembaga ini mempunyai
fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat baik ditingkat penyidikan
maupun ditingkat penuntutan. Namun pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka mengenai sah tidaknya penangkapan
atau penahanan, sebelum pemeriksaan praperadilan selesai menjadi gugur, karena perkara
pidana pokok sudah mulai disidangkan. Sehingga berakibat tersangka tetap dalam tahanan,
sedangkan kemungkinan praperadilan akan memberi putusan penangkapan atau penahanan
tersebut adalah tidak sah yang dihubungkan dengan rasa keadilan dan perlindungan Hak
Asasi Manusia, hal ini sangat merugikan tersangka karena telah terjadi pengabaian hak-hak
asasi manusia. Rekonstruksi regulasi pra peradilan berbasis nilai keadilan dengan melakukan
pembaharuan hukum terhadap pra peradilan yang merekonstruksi Pasal 82 ayat (1) huruf d
KUHAP yang berbunyi : Dalam hal pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan
belum selesai, maka perkara tersebut belum dapat diperiksa oleh pengadilan negeri sampai
adanya putusan praperadilan.

Kata Kunci : Pra Peradilan, dan Keadilan

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 30 Jan 2025 07:26
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37355

Actions (login required)

View Item View Item