SITEPU, DESY KARTIKA CARONINA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PEMBINAAN NARAPIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000358_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000358_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Proses pemidanaan di Indonesia mengalami perkembangan sebagaimana Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menganut konsep reintegrasi
sosial yang akan menciptakan sebuah penghukuman yang lebih humanis dengan tetap
memperhatikan serta menghargai hak setiap pihak terlibat, mulai dari pelaku,
korban/keluarga korban, masyarakat, dan negara demi mewujudkan tujuan pemasyarakatan
dengan baik dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.
Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan mengapa pembinaan narapidana
belum berbasis nilai keadilan; kelemahan regulasi pembinaan narapidana pada saat ini, serta
merekonstruksi regulasi pembinaan narapidana berbasis nilai keadilan.
Hasil penelitian bahwa upaya pemidanaan dalam rangka mencapai tujuan penegakan
hukum seperti perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, dan
memberikan keseimbangan kembali atas kerusakan sosial yang telah terjadi akibat tindak
pidana tidak akan berarti dengan model pembinaan narapidana yang belum berbasis nilai
keadilan dikarenakan masih kuatnya public prosecution model yang menganggap
kejahatan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum serta pengaruh penologi punitif
yang masih kuat dalam pola pikir sistem pemidanaan di Indonesia, terkait pelayanan
korban, keluarga korban dan masyarakat, serta sarana dan prasarana yang belum memadai
dan memenuhi standar intenasional bagi narapidana. Kelemahan regulasi pembinaan
narapidana pada saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan menjadi persoalan serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi
narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku, mengabaikan hak-hak korban, dan belum
melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana
Rekonstruksi regulasi pembinaan narapidana berbasis nilai keadilan yaitu
merekonstruksi konsep pembinaan bagi narapidana yang lebih mengedepankan aspek
pembinaan tanpa mengurangi pentingnya aspek pengamanan. Pembinaan berupa
kemandirian harus diberikan khususnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan agar dapat
diimplementasikan dalam bekerja dan tidak menjadi sia-sia dan menjadi manusia yang
memiliki kemampuan dan keterampilan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, peran
serta masyarakat dalam bentuk partisipasi juga harus dibentuk sebagai salah satu unsur
keberhasilan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. harus juga tidak dapat
dipandang sebelah mata, karena salah satu syarat keberhasilan pembinaan adalah peran
aktif masyarakat dalam mendukung pembinaan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan
maupun sampai Warga Binaan tersebut bebas. Masyarakat dunia usaha harus lebih dapat
memberikan dukungan kepada para warga binaan yang telah bebas, hal ini terkait
kesinambungan antara program pembinaan. konsep penghukuman reintegratif inklusif
restoratif. Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur norma terkait hak-hak korban serta
)
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
**)
Promotor dan Co Promotor Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan
Agung
partisipasi korban dan keluarga korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana,
penyempurnaan norma tentang keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial
narapidana, keterlibatan pemerintah daerah dan dinas terkait dalam mendukung program-
program pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan di luar Lembaga Pemasyarakatan
dalam memperbaiki perilaku narapidana dan memberikan dampak positif bagi lingkungan
masyarakat, memuat penyempurnaan norma terkait hak bilik asmara narapidana bagi yang
sudah berkeluarga, penyempurnaan norma terkait kewajiban narapidana untuk menjalin
hubungan baik atau memperbaiki hubungan dengan korban.
Melalui reorientasi restoratif dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan perlu
dipertimbangkan beberapa hal : Pelaksanaan pidana penjara, (pemasyarakatan) merupakan
rangkaian sistemik yang tidak dapat dipisahkan dari sistem penyelenggaraan hukum pidana
sebagai perwujudan dan pelaksanaan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai
konsekuensi dari penetapan Pancasila sebagai sumber dari segala •sumber hukum dan
penegakan hukum berorientasi pada, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa; Pelaksanaan pidana dengan sistem pemasyarakatan berorientasi pada perbaikan si
pelaku yang menjangkau pada aspek perbaikan hubungan dengan Tuhan, manusia atau
sesama makhluk, dan pada diri sendiri yang pada akhirnya dapat sebagai sarana penghapus
rasa bersalah/ dosa dan membentuk sikap taubat nashuha, yakni sikap penyesalan dan
memiliki integritas kepribadian yang kuat menjalani hidup sosialnya yang lebih baik. Perlu
pengaturan pedoman pembinaan yang lebih operasional yang langsung dimasukkan dalam
pasal-pasal undang-undang bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 7 ayat 2)
sehingga dapat tergambarkan secara jelas sistem pemasyarakatan yang dikehendaki
sekaligus untuk mempertahankan idealisasi antara tujuan (Pasal 2), asas sistem
pemasyarakatan (Pasal 5), hak-hak narapidana. (Pasal 14 ayat 1), dikaitkan dengan materi
dalam pertimbangan dan penjelasan umum, khususnya alinea pertama; Perlu kiranya
menjadikan agama sebagai model pendekatan pembinaan. terhadap narapidana sehingga
agama bukan semata- mata dijadikan sebagai hak yang harus dihormati melainkan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai sarana pembentukan kepribadian dan sekaligus
sebagai sarana untuk mohon ampun kepada Tuhan atas dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana, dan Pemasyarakatan
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 06:59 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37334 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |