SUTOMO, EDY (2024) REKONTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN PECANDU NARKOTIKA DALAM KERANGKA RESTORATIVE JUSTICE. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000022_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000022_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan
dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan
terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Sistem restorative justice memberikan
dampak positif terkait kinerja aparat penegak hukum. Kemudian adanya asas
dominus litis terhadap penanganan perkara pecandu narkotika dengan restorative
justice, maka sumber daya yang dimiliki negara dalam tubuh aparat penegak
hukum akan lebih banyak tersalurkan dalam kasus-kasus yang lebih penting, berat
dan serius.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan
metode pendekatan penelitian hukum sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis, yaitu
penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau,
melihat, dan menganalisa masalah-masalah, dalam penelitian, selain itu meninjau
pelaksanaan hukum dalam praktik.
Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hakikatnya
suatu upaya pembaharuan atau rekonstruksi hukum yang terdapat dalam UndangUndang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia agar dirumuskannya Ketentuan Penghentian
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kelemahan Secara Substansi Hukum:
kewenangan jaksa dalam menghentikan penuntutan belum berbasis restorative
justice , masih banyak terdapat pecandu narkotika yang beakhir dengan pidana
penjara. Secara Struktur Hukum : Belum adanya kesepahaman keadilan restoratif
di antara sesama atau para aparat penegak hukum. Secara Kultur Hukum : Ketika
jaksa mendakwa dan pada tuntuntannya menggunakan Pasal 127 pun hakim
dominan memberi vonis penjara, seakan tidak memperdulikan bahwa terdakwa
juga sebagai korban dari tindak pidana yang ia lakukan. sebagai rekonstruksi
Pasal 140 Ayat (2) KUHAP dengan menambahkan penghentian penuntutan oleh
jaksa sebagai pengendali perkara dengan konsep restorative justice. Rekonstruksi
pada pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menambahkan
sanksi rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai opsi demi kepastian hukum dan
efektivitas sanksi di lapangan.
Kata Kunci : Penuntutan, Restorative Justice, Narkotika
Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis | nidn0621057002 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 06:58 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37332 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |