ALDILA, RIDHO (2024) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP SENGKETA PARA PIHAK DI PENGADILAN TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA (Studi Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2022/PN Pdg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200195_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200195_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200195_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200195_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (236kB)

Abstract

PPAT diberikan kewenangan sebagai pejabat umum pembuat akta otentik
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT sebagai pejabat umum dapat dituntut
tanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Pada praktiknya PPAT dijadikan
sebagai Turut tergugat atas akta yang dibuatnya seperti yang dapat dilihat dalam
putusan pengadilan Negeri Padang Nomor: 32/Pdt.G/2022/Pn. Pdg berdasarkan
Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh Notaris/PPAT. Berdasarkan hal tersebut,
penulis kemudian tertarik untuk melakukan penelitian tentang kedudukan PPAT
terhadap akta yang dibuatnya bagi para pihak yang terikat di dalam akta dan
tanggungjawab PPAT terhadap sengketa para pihak di pengadilan terkait akta
yang dibuatnya (Studi Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2022/Pn Pdg).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
(normative law research) yang menggunakan studi kasus normatif berupa produk
perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah
hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam
masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan PPAT terhadap
akta yang dibuatnya bagi para pihak yang terikat di dalam akta adalah sebagai
fungsionaritas dalam masyarakat. PPAT juga sebagai pemberi kepastian pada
masyarakat terhadap akta yang akan disepakatinya. Kemudian Tanggungjawab
notaris terhadap sengketa para pihak di pengadilan terkait akta yang dibuatnya
(studi kasus Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2022/Pn Pdg) terbagi dalam 3 (tiga) bentuk
yaitu: tanggung jawab PPAT secara perdata, tanggung jawab PPAT secara pidana
dan Tanggung Jawab PPAT Secara Administratif. Selanjutnya penerapan prinsip
kehati-hatian dilakukan notaris dalam pengenalan penghadap sebagaimana
Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kata kunci: Tanggungjawab, PPAT, Akta Otentik.

Dosen Pembimbing: Prayitno, Ahmad Hadi | nidn0608048103
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2025 04:05
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37268

Actions (login required)

View Item View Item