SULISTYARINI, DYAH AYU (2024) PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERHADAP MUNCULNYA SERTIPIKAT TANAH YANG OVERLAPPING DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200140_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200140_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200140_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200140_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (401kB)

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu
program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat
tanah secara gratis. Sertipikat sangat penting bagi para pemilik tanah, untuk
menghindari sengketa dikemudian hari, sehingga tujuan penyelenggaraan PTSL
adalah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum
Hak atas Tanah masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang melatarbelakangi terjadinya
overlapping dalam penerbitan sertipikat tanah melalui program pendaftaran tanah
sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan jaminan kepastian
hukumnya.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah: jenis
penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris, metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan struktural dan
Economic Analysis Of Law. Data yang dipergunakan adalah data priner dengan
analisa data eskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi
terjadinya overlapping dalam penerbitan sertipikat tanah melalui program
pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kota Semarang Tahun
2023, dapat dilihat dari 3 sudut yaitu: Pertama, substansi hukum (substance of the
law), terdapat kelemahan dalam Pasal 22 dan Pasal 24 Permen Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Pasal 22, terdapat kelemahan dalam hal kekuatan pembuktian
dari surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dan dengan
itikad baik, dan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi dari lingkungan setempat
yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 24, dalam hal sempitnya ruang masa sanggah 14 hari meskipun memenuhi
asas publisitas, dapat terlewatkan bagi setiap orang yang kurang mendapatkan
akses informasi; Kedua, struktur hukum (struktur of law), bahwa dalam proses
pelaksanaan Program PTSL melibatkan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi
sebagai Satgas Fisik dalam pengukuran dan pemetaan dapat meliputi pembuatan
peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang tanah, serta pembuatan peta
bidang tanah, hasilnya kurang sesuai dengan Standar Operating Prosedur yang
telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan; dan Ketiga, budaya hukum (legal
culture), yaitu lemahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya
persyaratan administratif dalam proses pendaftaran tanah. Jaminan kepastian
hukum dalam penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap yang Overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang,
diwujudkan dengan menempuh langkah mediasi yang didasarkan pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020. Penyelesaian mediasi pada tahun 2023 sengketa overlapping tercatat
sebanyak 7 kasus.

Kata Kunci : Problematika, Pendaftaran Tanah, PTSL, Overlapping

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn061508790
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2025 03:47
Last Modified: 23 Jan 2025 03:47
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37156

Actions (login required)

View Item View Item