GANDAWATI, DYAH AYU (2024) KEDUDUKAN EIGENDOM VERPORDING PASCA KELAHIRAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DAGO ELOS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109PK/PDT/2022). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200139_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200139_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200139_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200139_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (185kB)

Abstract

Kedudukan eigendom verponding sebagai alas hak kepemilikan atas tanah
senyatanya adalah produk hukum tanah jaman Hindia Belanda yang sudah tidak
lagi mendapatkan pengaturan setelah lahirnya hukum tanah nasional pada tahun
1960. Untuk memberikan kesempatan yang adil bagi pemilik eigendom untuk
memperbaharui alas haknya mengikuti hukum tanah nasional, maka pemerintah
mewajibkan konversi paling akhir 24 September 1980. Namun melalui Putusan
Nomor 109PK/Pdt/2022 Mahkamah Agung menciptakan hukum sendiri (judge
made law) yang bertentangan dengan semangat reforma agraria. Kasus ini pula
menyebabkan ketidakpastian hukum kedudukan eigendom verponding di
Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) kedudukan
eigendom verpording pasca lahirnya undang-undang pokok agraria. 2)
problematika konversi dari tanah eigendom verponding menjadi hak kepemilikan.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan
(statue
approach),
pendekatan
konseptual,
dan
pendekatan
kasus.
Jenis

penelitian

ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis
dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Kedudukan eigendom verponding pasca
lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria diakui sebagai salah satu hak atas tanah
yang lahir dari rejim hukum Hindia Belanda. Namun demikian eigendom
verponding harus dilakukan konversi paling lama tanggal 24 September 1980.
Namun dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Tahun 1997 dan diubah Tahun
2021, konversi masih dapat dilakukan sepanjang telah terbukti secara nyata
terdapat penguasaan fisik atas tanah tersebut oleh pemegang bekas hak atas tanah
barat (eigendom verponding). Aturan ini mengingkari semangat nasionalisasi
dalam penatataan hukum pertanahan yaitu menghapuskan hak-hak atas tanah
jaman penjajahan yang lahir dari rahim segregasi golongan. 2) Problematika
konversi dari tanah eigendom verponding menjadi hak kepemilikan atas tanah
dapat dilihat dalam kasus Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin
Sandepi Muller, dan PT. Dago Intigraha vs Didi E. Koswara dkk, dan Kepala
Kantor Pertanahan Kota Bandung. Tanah bekas eigendom verponding ternyata
tidak dilakukan penguasaan secara fisik oleh bekas pemegang hak atas tanah,
bahkan diatas tanah tersebut telah berdiri rumah-rumah warga, kantor pos,
terminal bus. Begitupula telah terbit sertifikat hak milik dan hak guna bangunan.
Namun Mahkamah Agung memutuskan hak atas tanah tetap diberikan kepada
Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT.
Dago Intigraha. Hal ini menyebabkan kekacauan pada rejim pengaturan hukum
agraria dan mengingkari semangat reforma agraria.

Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Eigendom Verponding, Putusan Hakim

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn0615087903
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2025 03:42
Last Modified: 23 Jan 2025 03:42
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37152

Actions (login required)

View Item View Item