Yupatmi, Diani Nur (2024) AKIBAT HUKUM BERAKHIRNYA HAK GUNA BANGUNAN SEBAGAI OBYEK HAK TANGGUNGAN SEBELUM PERJANJIAN KREDIT JATUH TEMPO. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200135_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200135_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Berakhirnya HGB bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti
berakhirnya masa berlaku, pengembalian tanah ke pemilik asli, atau alasan
lainnya. Dalam situasi ini, bank sebagai pemberi pinjaman dapat menghadapi
kendala serius dalam mengeksekusi jaminan jika peminjam mengalami
wanprestasi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis:
1) Kedudukan pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan
dalam perjanjian kredit. 2) Akibat hukum berakhirnya hak guna bangunan
sebagai obyek hak tanggungan sebelum perjanjian kredit jatuh tempo.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan
(statue
approach).
Jenis
penelitian
ini
termasuk
penelitian
normatif.
Jenis
dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang
diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Kedudukan pemegang hak tanggungan atas
tanah hak guna bangunan dalam perjanjian kredit kedudukan pemegang hak
tanggungan atas tanah hak guna bangunan dalam perjanjian kredit sejak hapusnya
hak tanggungan yaitu kreditor (pemegang hak tanggungan) tidak dijamin dengan
Hak Tanggungan lagi, kreditor untuk selanjutnya tidak mempunyai kedudukan
sebagai kreditor yang preferen, melainkan sebagai kreditor konkuren (Pasal 1131
KUHPerdata). Perjаnjiаn kredit atau utаng piutаng аntаrа kreditur dаn debitur
tetаp аdа (tetаp berlаngsung), tetаpi kedudukаn kreditur sebаgаi pemegаng hаk
tаnggungаn yаng sebelumnyа didаhulukаn dаlаm pelunаsаn utаngnyа menjаdi
berubаh stаtusnyа menjаdi kreditur konkuren. Kedudukаnnyа аkаn menjаdi sаmа
dengаn kedudukаn pаrа kreditur lаinnyа yаng bukаn pemegаng hаk tаnggungаn
yаng tidаk diutаmаkаn pelunаsаn piutаngnyа dаn pаrа kreditur tersebut bersаmаsаmа
sebаgаi
kreditur
konkuren.
2)
Akibat hukum berakhirnya hak guna
bangunan sebagai obyek hak tanggungan sebelum perjanjian kredit jatuh tempo
yaitu tidak menyebabkan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut
menjadi hapus. Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
Akibat hukumnya Hak Guna Bangunan yang sudah daluarsa secara logika debitur
dalam hal ini sudah tidak berhak lagi atas objek jaminannya karena hak atas tanah
yang daluarsa menurut undang-undang telah kembali menjadi milik negara,
namun debitur tetap harus melanjutkan pelunasan kreditnya karena pada proses
penjaminan objeknya ada 2 (dua) Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang melekat yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Akta
Perjanjian Kredit yang mana 2 (dua) Akta inilah yang menjadi dasar pelunasan
kreditnya sekalipun objek miliknya telah daluarsa.
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Jatuh Tempo, Perjanjian Kredit
Dosen Pembimbing: | Hafidz, Jawade | nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:19 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37143 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |