PARAWANSA, ATIKAH REVIANA (2024) PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN GANTI RUGI PEMBEBASAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR KERETA CEPAT DI KABUPATEN KARAWANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200129_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200129_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200129_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200129_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (201kB)

Abstract

Sengketa adalah kondisi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh
pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasaan tersebut
kepada kepada pihak kedua apabila suatu kondisi menunjukan perbedaan pendapat
maka terjadilah apa yang dinamakan sengekat tersebut. Adapun Sengketa
pertanahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
membedakan kasus pertanahan menjadi sengketa pertanahan, konflik pertanahan,
dan perkara pertanahan. 1.Bagaimana Penetapan Ganti Rugi Pembebasaan Tanah
Untuk Pembangunan Jalur Kereta Cepat Di Kabupaten Karawang 2. Bagaimana
penyelesaian sengketa penetapan ganti rugi pembebasan tanah untuk
pembangunan jalur kereta cepat di Kabupaten Karawang.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis adalah suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau
peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui
bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat
dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada
berbagai segi kehidupan sosial.
Hasil penelitian menunjukan pembebasaan tanah untuk rel kereta api yang
merupakan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan
umum, sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang- Undang No. 2 Tahun 2012 Tanah untuk Kepentingan Umum
sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat 1 digunakan untuk pembangunan.
Pengadaan tanah saat ini salah satunya di Indonesia adalah pembangunan Kereta
Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan Kereta Cepat ini telah direncanakan sejak
awal tahun 2016 lalu, Tujuan utama pembangunan Kereta Cepat adalah sebagai
alat transportasi modern yang menghubungkan Provinsi DKI Jakarta dengan
Provinsi Jawa Barat khususnya Kota Bandung yang memungkinkan perjalanan
hanya memakan waktu yang singkat. Pengadaan tanah adalah serangkaian
kegiatan menyediakan tanah pengertian pengadaan tanah adalah setiap kegiatan
untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang berhak
atas tanah tersebut. Prosedur yang harus ditempuh adalah dengan cara pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah. Adapun pengertian pelepasan atau penyerahanhak
atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemeganghak atas
tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas
dasar musyawarah.

Kata Kunci : Sengketa, Ganti Rugi, Pembebasaan Tanah

Dosen Pembimbing: Arifulloh, Achmad | nidn0121117801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2025 06:40
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37119

Actions (login required)

View Item View Item