FAHREZA, ADITYA LANANG (2024) KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN BUKTI KUITANSI PEMBELIAN (Studi Putusan Nomor 7/PDT-G/2019/PN.Cbi). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200001_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200001_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200001_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200001_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (238kB)

Abstract

Dapat dikatakan bahwa setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. dalam
peralihan hak atas tanah dapat tidak dapat beralih salah satunya dengan cara jual beli
dengan bukti kuitansi. Dalam peralihan hak atas tanah harus di lakukan pendaftaran
tanah untuk menjamin kepastian hukum. Terdapat ketidaksesuaian penerapan aturan
pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan kuitansi. Kuitansi ini
merupakan jenis Akta dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak tanpa adanya
perantaraan seorang pejabat.
Dalam Pasal 1874 KUHPerdata menyebutkan bahwa akta dibawah adalah tulisan
yang ditandatangani dan dibuat tanpa perantaraan atau bantuan seorang perjabat
umum. namun dalam prakteknya penulis menemukan pendaftaran peralihan hak atas
tanah berdasarkan kuitansi tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah apakah
keabsahan kuitansi ini dapat dijadikan dasar peralihan hak. Ini terjadi di dalam kasus
perdata pada Putusan Pengadilan Nomor 7/PDT-G/2019/PN.Cbi. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif, yaitu lebih membahas mengenai sinkronisasi
hukum yang didukung dengan data sekunder dan pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber
data: studi kepustakaan, Pengumpulan data: studi pustaka. Pengolahan Data:
Pemeriksaan data, rekonstruksi data, sistematika data. Analisis data: Deskriktif
kualitatif.
Hasil kajian ini kuitansi tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak
atas tanah. akan tetapi kasus perdata pada Putusan Pengadilan Nomor 7/PDTG/2019/PN.Cbi.
Perbuatan
hukum
jual
beli
dengan
bukti
kuitansi
ini
yang
dilakukan

oleh

para pihak tidak dituangkan dalam akta otentik sehingga tidak mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna. Bukti kuitansi ini dapat/tidak dijadikan dasar
untuk melakukan peralihan hak atas tanah, karena dapat di katakan bisa di jadikan
dasar peralihan hak. Akan tetapi dengan hasil putusan pengadilan ini, putusan ini
dapat di jadikan bukti otentik dasar peralihan hak atas tanah bedasarkan kuitansi.

Kata kunci : Keabsahan, Peralihan Hak Atas Tanah berdasarkan bukti kuitansi
Pembelian, Putusan Pengadilan

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2025 06:51
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37080

Actions (login required)

View Item View Item