SALAM, NUR HENDRI (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBUATAN AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200276_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200276_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Jabatan Notaris diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Notaris
yaitu pada Pasal 1 angka 1, ditegaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam hal terjadi perbuatan
melawan hukum, maka Notaris sebagai pejabat umum dapat dimintakan
pertanggungjawabannya berdasarkan sifat pelanggaran dan akibat hukum yang
ditimbulkannya. Secara umum pertanggungjawaban yang biasa dikenakan terhadap
Notaris adalah pertanggungjawaban pidana, administrasi dan perdata.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan
yuridis sosiologis dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analisis. Adapun dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisa secara kualitatif
menggunakan teori Penegakan Hukum dan teori Pertanggungjawaban Pidana.
Berdasarkan hasil dari penelitian seringkali terjadi Notaris dipanggil
kepengadilan untuk memberikan keterangan terhadap akta ataupun surat-surat yang
terdapat perbuatan melawan hukum dalam pembuatannya. Fakta dilapangan
berdasarkan data yang didapat penulis berdasarkan penelitian lapangan ada juga
Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum. Jika, suatu akta Notaris
perbuatan melawan hukum akan menyebabkan akta tersebut tidak memiliki
perlindungan terhadap orang yang memerlukannya, permasalahannya adalah
bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Notaris dan pertanggung
jawaban bila terjadi perbuatan melawan hukum sehingga dapat memberikan cara
pencegahannya agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Ternyata perbuatan
melawan hukum terjadi disebabkan 2 (dua) faktor yaitu (1) Kurangnya kehatihatian
saat
pembuatan
akta,
dan
(2)
Adanya
kesengajaan
dalam
pembuatan
akta
(pembuatan
akta tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan). Bila Notaris
melakukan perbuatan melawan hukum maka, Notaris akan menanggung semua
kerugian yang ditimbulkan atas adanya suatu akta. Selain dari pada pertanggung
jawaban kerugian tidak menghapuskan pidana terhadap Nataris. Dari kajian
Penulis, bahwa upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum
adalah: Adanya keterbukaan informasi (kejujuran), Klarifikasi dokumen,
Kesadaaran hukum dan Peran dari organisasi Notaris INI (Ikatan Notaris
Indonesia).
Kata kunci: Notaris, Akta, Perbuatan Melawan Hukum.
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Jan 2025 03:15 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36943 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |