Purnamawati, Indra (2024) TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN DENGAN PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200227_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200227_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Penghentian
Penuntutan) yang dilaksanakan atas dasar penyelesaian perkara yang adil dengan
menekankan membayar dan/atau ganti rugi atas biaya-biaya perawatan selama di
rawat dan memberikan kompensasi. Dalam peraturan ini ditekankan untuk dapat
mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara. Tujuan dalam penelitian
ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian
tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen dan
hambatan serta solusi penuntut umum dalam penyelesain perkara dengan
menggunakan restorative justice.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis empiris dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu menggunakan data primer dan
sekunder yang diperoleh dari studi Pustaka dan studi lapangan serta dilakukan
pengolahan data dengan cara evaluasi data, klasifikasi data dan sistematisasi data
kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan
berawal dari adanya suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di jalan lalu lintas
tertentu dan pada suatu waktu tertentu. Bilamana dalam peristiwa hukum tersebut
ternyata timbul dugaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana. Penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari setelah diterimanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka
dan barang bukti dari penyidik yang terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana
yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan. Hambatan yang paling
dominan yaitu singkatnya waktu dalam penanganan perkara dimana yang telah
diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan dan hambatan lainnya yaitu adanya
pihak ketiga yang menghasut korban untuk tidak melakukan penghentian perkara
melainkan harus terus dilanjutkan ke pengadilan dan susahnya waktu untuk
ketemu antara tersangka dengan korban sehingga menghambat dalam proses
perdamaian.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghentian Penuntutan, Restorative Justice
Dosen Pembimbing: | Hafidz, Jawade | nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 03:47 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36888 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |