ARISANTIKA, GUSTIRA (2024) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN GALIAN C TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN TENGAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200217_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200217_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Permasalahan pertambangan di Indonesia saat ini banyak dipersoalkan oleh
berbagai kalangan, termasuk di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah yang
memiliki potensi sumber daya alam berupa bahan galian C seperti pasir dan tanah
granit. Kegiatan penambangan bahan galian C tanpa izin di Wilayah Hukum Polda
Kalimantan Tengah dilakukan di berbagai titik lokasi dengan menggunakan alat
berat berupa excavator. Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus menerus,
tentunya akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi lingkungan dan
masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai upaya
penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian C tanpa izin di
wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah dan untuk menganalisis penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku penambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum
Polda Kalimantan Tengah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi
penelitian berupa penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berupa
data primer yang diperoleh dengan wawancara. Sedangkan data sekunder
menggunakan buku-buku dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah
teoritis sebagai landasan hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu (1) bahwa penegakan hukum
terhadap pelaku penambangan bahan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polda
Kalimantan Tengah, sudah dilakukan secara maksimal oleh Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah meskipun hasilnya masih belum
memuaskan. Jumlah kasus penambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum
Polda Kalimantan Tengah mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Pada
tahun 2019 terdapat 16 kasus, tahun 2020 terdapat 23 kasus, tahun 2021 terdapat
31 kasus, tahun 2022 terdapat 37 kasus, dan tahun 2023 terdapat 49 kasus. Semua
kasus tersebut, pelakunya telah dilimpahkan ke proses peradilan untuk diperiksa
dan diadili; (2) Kendala utama upaya penegakan hukum pertambangan bahan galian
C tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, yaitu: 1) Luasnya
wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah; 2) Usaha pertambangan bahan galian C
menjadi usaha primadona; 3) Rendahnya sanksi pidana yang diberikan kepada para
pelaku. Adapun solusi-solusi yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala
tersebut yaitu: 1) Mengupayakan agar tersedianya sarana dan prasarana yang
memadai serta anggaran yang cukup; 2) Melakukan kegiatan-kegiatan penertiban
secara rutin dengan cara bekerjasama dengan pemerintah kabupaten setempat dan
memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya mengurus perizinan
dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR); 3) Menjatuhkan sanksi pidana yang
cukup berat untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pertambangan bahan
galian C tanpa izin.
viii
Kata Kunci: Pertambangan Galian C, Pertambangan Tanpa Izin, Penegakan
Hukum Pertambangan.
Dosen Pembimbing: | Hanim, Lathifah | nidn0621027401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 03:45 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36886 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |