ROGHIB, AHMAD (2024) ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200160_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200160_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Hak Imunitas yang dimiliki oleh seseorang yang mengemban profesi
Advokat yang tertuang didalam “Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang advokat yang berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” yang ditambah dengan
putusan Mahkaham Konsitusi Nomor 26/PUU-IX/2013 mengenai pemaknaan
Pasal 16 tidak hanya didalam pengadilan saja melainkan juga diluar pengadilan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan
yuridis normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analisis. Adapun dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisa secara kualitatif
menggunakan teori Perlindungan Hukum dan teori Keadilan.
Berdasarkan hasil dari penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-IX/2013 mengenai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat yaitu “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien didalam maupun diluar persidangan”. Hal tersebut tidak dapat
dipergunakan untuk memberikan perlindungan terhadap seorang Advokat yang
menjalankan Tugas Profesinya. Dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 84/Pid.sus-TPK/2023/PN.JKT.PST jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI menjatuhkan sanksi terhadap
Advokat Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6
(enam) bulan dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, atas perbuatan
sebagaumana diatur dalam Pasal 21 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Jo
Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Advokat Stefanus Roy Rening yaitu
mempengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang terkait kasus korupsi ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dalam Tindak Pidana
Obstruction Of Justice (merintangi Penyidikan)sebagaimana diatur dalam Pasal
21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: Hak Imunitas, Advokat, Merintangi Penyidikan.
Dosen Pembimbing: | Ma'ruf, Umar | nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Dec 2024 08:18 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36870 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |