SYAHPUTRA, HENDRIAN (2024) PERUBAHAN PARADIGMA PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200139_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200139_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200139_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200139_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (45kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Paradigma Perubahan Pemberlakuan
Pidana Mati di Indonesia, yang mana berdasarkan disahkannya Undang-Undang Nomor 1
tahun 2023 tentang KUHP Baru, peneliti menggali lebih dalam perubahan pemberlakuan
Hukuman Mati di Indonesia dengan ketentuan masa percobaan sebagai upaya memperbaiki
diri. Selain itu juga peneliti ingin mengetahui terdapat Pro dan Kontra terhadap perubahan
pemberlakuan Hukuman Mati di Indonesia dengan ketentuan masa percobaan sebagai
upaya memperbaiki diri.
Metode penelitian yang digunakan dengan Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan Pendekatan kasus (case approach), mengkaji penerapan hukum yang lebih
mendalam terhadap apa saja yang terjadi dilapangan, dengan teori yang digunakan Teori
Hierarki Perundang-Undangan dan Teori Hak Konstitusional Hans Kelsen.
Hasil penelitian dan pembahahasan bahwa 1) Pidana mati dijatuhkan pengadilan
terhadap terdakwa yang diancam sanksi hukuman mati secara alternatif dengan masa
percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan satu dasawarsa itu menjadi pertimbangan
dengan harapan adanya perubahan perilaku serta kehidupannya dan penyesalan dari
terpidana. Dengan begitu, pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti atau
dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup. 2) Pandangan pro terhadap pidana mati
dapat dikaji melalui peraturan perundang-undangan Indonesia yang memuat pidana mati
dan studi komparatif dengan negara-negara lain yang turut memberlakukan pidana mati.
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ketika pidana mati dijatuhkan harus
dibuka peluang untuk perbaikan, sehingga dibuat pidana percobaan selama 10 (sepuluh)
tahun diperoleh MK dari perumus KUHP Baru. Perdebatan pro dan kontra mengenai pidana
mati ini sesungguhnya telah berlangsung kurang lebih selama 7 (tujuh) tahun saat
pembahasan di DPR. Salah satu tokoh di DPR yang pada masa itu menolak pidana mati
adalah Benny K. Harman. Beberapa penolakan keras menyebabkan diaturnya konsep masa
percobaan dalam KUHP Baru yang dianggap sebagai jalan tengah. Kesimpulan dalam
penelitian ini Pidana Mati di Indonesia tetap akan dilaksanakan namun dikaji lebih spesifik
dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, akan diberikan masa
percobaan selama 10 tahun untuk memperbaiki diri apabila terpidana menjadi insan yang
lebih baik maka Pidana mati akan dibatalkan. Adapun Saran dalam penelitian ini
Moratorium merupakan jalan tengah bagi pandangan pro dan kontra yang diberikan melalui
rekomendasi dari Dewan Hak Asasi Manusia. Hal ini sejalan dengan lahirnya reformasi
dalam hukum pidana Indonesia dengan disahkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
yang menjadi KUHP Nasional menyebabkan terdapat pembaharuan juga dalam aturan
pidana mati di Indonesia. saran untuk peneliti berikutnya agar dapat memaksimalkan lagi
penelitian yang akan diteliti terkait dengan perubahan peradigma pemberlakuan hukuman
mati di Indonesia.

Kata Kunci : Perubahan, Paradigma, Pidana Mati

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Dec 2024 03:49
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36817

Actions (login required)

View Item View Item