Tampinongkol, Kevin Ridel (2024) KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN PERJA 15 TAHUN 2020. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100173_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100173_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100173_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100173_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (48kB)

Abstract

Sistem peradilan pidana meliputi tahap penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan. Dengan melihat pada
tahapan tersebut maka, komponen dalam sistem peradilan pidana meliputi
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan
penelitian dalam penelitian ini: 1) untuk menemukan dan menganalisis
bagaimana kebijakan restorative justice dalam penanganan tindak pidana umum
oleh Kejaksaan berdasarkan Perja 15 Tahun 2020; 2) untuk menemukan dan
menganalisis apa saja hambatan dan solusi kebijakan restorative justice dalam
penanganan tindak pidana umum oleh Kejaksaan berdasarkan Perja 15 Tahun
2020.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan metode
penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan
sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian
dianalisis menggunakan teori kebijakan hukum dan Teori Keadilan Restoratif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) Kebijakan RJ dalam penanganan
tindak pidana umum oleh kejaksaan berdasarkan perja 15 bahwa keadilan
restoratife merupakan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan tanpa melalui
jalur sistem peradilan pidana, tetapi dengan melibat-kan korban, pelaku dan
pihak ketiga sebagai mediator yang dilaku-kan secara musyawarat untuk
mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. Penyelesaian perkara
pidana umum melalui keadilan restorative sebenarnya telah memenuhi.
Disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020
menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan
hukum. 2) Hambatan Hambatan dalam penerapan Restorative Justice
dalam penyelesaian perkara di Kejaksaan diantaranya:a) Waktu yang terbatas .b)
Salah satu pihak tidak mau berdamai; c) Besarnya angka ganti rugi sehingga sulit
dipenuhi oleh pelaku atau keluarga ; d) Kurangnya sosialisasi hukum di
masyarakat. Kemudian, faktor penghambat yang sering terjadi di masyarakat
ialah besarnya angka ganti rugi yang ditetapkan korban atau keluarga sehingga
sulit dipenuhi oleh pihak pelaku atau keluarga, hal ini memiliki arti bahwa
masyarakat awam belum mengerti akan esensi dari prinsip Restorative Justice
serta kurangnya sosialisasi hukum di masyarakat yang sering diabaikan oleh
penegak hukum sebagai faktor penghambat yang terpenting dari penerapan
Restorative Justice. Sedangkan solusinya adalah : a) pemberian kelonggaran
waktu; b) memberikan pemahaman pentingnya perdamaian; c) meninjau kembali
besaran ganti rugi; d) menggalakkan sosialisasi di masyarakat.

Kata Kunci : Kebijakan Restoratif Justice, Tindak Pidana

Dosen Pembimbing: Arpangi, Arpangi | nidn0611066805
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Dec 2024 07:04
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36785

Actions (login required)

View Item View Item