Wijayanto, Agus (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PADA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK TERDAFTAR (Studi Kasus: PT. Sarana Yogya Ventura). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100444_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100444_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pendaftaran jaminan fidusia memberikan hak yang didahulukan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lain. Selain itu, pendaftaran jaminan fidusia
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik bagi
pemberi fidusia maupun bagi penerima fidusia, sehingga dapat memberikan
perlindungan hukum terhadap kreditur dan pihak ketiga lainnya. Tujuan dari
penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur pada
jaminan fidusia yang tidak terdaftar, mengetahui akibat hukum bagi kreditur dalam
perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis sosiologis. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif
analisis, data primer dengan melakukan wawancara, data sekunder dengan studi
Pustaka, data primer dan data sekunder dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap
objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada PT. Sarana Yogya Ventura
adalah dengan melakukan perjanjian kredit baru disertai dengan pendaftaran
fidusianya. Dengan menerbitkan perjanjian kredit baru dan memastikan bahwa
jaminan fidusia segera didaftarkan, PT. Sarana Yogya Ventura dapat memperoleh
hak preferensi atas objek jaminan tersebut. Dengan mendaftakan fidusia apabila
debitur gagal memenuhi kewajibannya, PT. Sarana Yogya Ventura memiliki hak
untuk mengeksekusi objek jaminan dengan lebih kuat dan sah di mata hukum.
Secara normtif Perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang
ini mengatur berbagai aspek terkait dengan pembuatan, pendaftaran, dan
pelaksanaan jaminan fidusia, termasuk hak dan kewajiban antara kreditur dan
debitur. (2) Akibat hukum jaminan fidusia tidak didaftarkan adalah akta perjanjian
fidusia masuk ketegori perjanjian di bawah tangan, dan menyelesaiannyapun
membutuhkan harus melalui proses peradilan. Proses eksekusi harus dilakukan
dengan cara pengajukan kepada pengadilan setelah putusannya mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dalam hal debitur wanprestasi, kreditur tidak memiliki
kekuatan eksekutorial, dan harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal
untuk mengeksekusi objek jaminani dan Kreditur harus membuktikan di pengadilan
bahwa debitur benar-benar melakukan wanprestasi.
Kata Kunci: Perlindungan hukum; Kreditur; Fidusia.
Dosen Pembimbing: | Winanto, Winanto | nidn0618056502 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Dec 2024 03:50 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36773 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |