MAKHIS, ABDUL MUNTIQOM (2024) TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL PENGHINAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI ERA DIGITAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302100384_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302100384_fullpdf.pdf

| Download (896kB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302100384_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302100384_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (209kB)

Abstract

Indonesia adalah negara yang berlandaskan ideologi Pancasila dan menjunjung
tinggi supremasi hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Hukum mengatur kehidupan manusia untuk mencapai masyarakat yang tertib dan
sejahtera. Hukum pidana, salah satu cabang hukum di Indonesia, berfungsi
melindungi individu dari perbuatan merugikan. Kejahatan terus berkembang,
termasuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu, penting
untuk memperbarui hukum agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan
melindungi privasi individu. Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan pasal
penghinaan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diimplementasikan
dalam konteks era digital, dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya
dan untuk mengetahui ketentuan pasal penghinaan dalam KUHP (Kitab UndangUndang
Hukum
Pidana)
perlu
direvisi
untuk
menyesuaikan
dengan
perkembangan

era
digital.

Metode
yang
diterapkan
dalam
penulisan
ini
dilakukan
dengan
penelitian
hukum

yuridis

normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui
pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini ketentuan pasal penghinaan KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) diimplementasikan dalam konteks era digital, dan apa saja tantangan
yang dihadapi dalam penerapannya. Dalam Pasal 433 KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana), pencemaran nama baik diatur secara rinci. Ayat (1) mengatur
penghinaan lisan yang menyerang kehormatan seseorang dengan maksud agar
diketahui umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau
denda maksimal kategori II. Ayat (2) mengenai penghinaan tertulis melalui tulisan
atau gambaran yang disebarluaskan di tempat umum, dengan ancaman hukuman
penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda maksimal kategori III. Namun,
ada pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau
pembelaan diri. Ini menunjukkan perlunya konteks dan tujuan tindakan dalam
menilai apakah suatu perbuatan merupakan pencemaran nama baik menurut hukum
Indonesia. ketentuan pasal penghinaan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital.
Penghinaan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia
melindungi kehormatan dan nama baik, namun perlu direvisi untuk menyesuaikan
era digital. Penghinaan di media sosial menyebar cepat dan berdampak luas,
memerlukan definisi yang diperbarui dan penegakan hukum yang efektif. Revisi
Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) harus
mempertimbangkan anonimitas digital dan sanksi yang sesuai. Perlindungan
terhadap kebebasan berekspresi harus seimbang dengan perlindungan terhadap
kehormatan individu. Edukasi publik tentang etika digital juga penting untuk
mengurangi insiden penghinaan online.
.
Kata Kunci : Era Digital, KUHP, Penghinaan.

Dosen Pembimbing: Musofiana, Ida | nidn0622029201
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Dec 2024 03:15
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36731

Actions (login required)

View Item View Item