Aminudin, Muhammad Taufik (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100379_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100379_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
1 ayat (3). Hukum, menurut Achmad Ali, adalah sistem aturan yang mengatur
perilaku manusia. Hukum pidana diatur dalam KUHPidana untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan, termasuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalah
pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan
sosial. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur pencegahan, penindakan,
dan perlindungan korban perdagangan orang. Implementasi hukum memerlukan
kerja sama antar lembaga Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum
bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan untuk mengetahui
faktor-faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban
tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan solusinya.
Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum
yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui
pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan
orang di Indonesia, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan
orang tidak hanya dapat dilakukan melalui pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi
juga harus mencakup pemenuhan hak-hak korban, seperti hak atas kerahasiaan
identitas, hak untuk mendapatkan restitusi atau kompensasi, serta hak untuk
memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi
sosial dari pemerintah. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan
orang perlu diterapkan dalam berbagai bentuk yang sesuai dengan kerugian yang
dialami oleh korban, baik yang bersifat psikologis maupun mental dan faktor-faktor
yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang di Indonesia dan solusinya. Kendala dalam perlindungan hukum
bagi korban tindak pidana perdagangan orang meliputi beberapa aspek. Meskipun
pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, penerapan undang-undang ini belum sepenuhnya
efektif. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, baik yang bersifat non-yuridis
maupun yuridis. Selain itu, faktor fasilitas dan sarana yang masih kurang memadai
juga menjadi hambatan dalam penegakan UU No. 21 Tahun 2007. Solusinya adalah
pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, penyuluhan, dan
pemahaman hukum, faktor sosial, dan memberikan pemahaman aparat hukum
tentang tindak pidana perdagangan orang.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Perdangan Orang.
Dosen Pembimbing: | Arifulloh, Achmad | nidn0121117801 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Dec 2024 06:13 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36724 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |