Sasongko, Unggul Agus (2024) TINJAUAN YURIDIS HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS PEKERJA MENINGGAL DUNIA (Analisis Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100342_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100342_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pengakhiran hubungan kerja bisa terjadi dengan sendirinya yaitu ketika pekerja
itu meninggal dunia. Berdasarkan pasal 61 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 PHK
Demi Hukum. Pemutusan hubungna kerja dikarenakan pekerja meninggal dunia
adanya hubungan dengan ilmu hukum maka hak keluarga yang ditinggalkan
sebagai ahli waris berhak mendapatkan sesuai ketentuan pasal 61 ayat (5)
menyatakan dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh
berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian. Dalam penulisan skripsi ini juga mempunyai suatu
tujuan dan manfaat yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam
perlindungan hak ahli waris pekerja meninggal dunia ketika masih menjadi
karyawan sebuah perusahaan dan besaran hak pesangon pekerja yang meninggal
dunia sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia dan Untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang yang terbaik tidak
merugikan pihak-pihak yang perlu di lindungi sesuai ketentuan berdasarkan aturan
hukum yang berlaku di Indonesia.
Metode penulisan dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari
segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penulis
melakukan analisis terhadap sengketa PHI perselisihan antara perusahaan dengan
Ahli Waris pekerja meninggal dunia, Maka apa saja hak-hak dan besaran yang
diperoleh ahli waris pekerja yang meninggal dunia dan bagaimana pertimbangan
Hakim dalam memutuskan sengketa PHI perselisihan antara perusahaan dengan
ahli waris pekerja meninggal dunia dalam Putusan Nomor 37/Pdt.SusPHI/2023/PN Smg
.
Pengusaha
wajib
membayar
uang
pesangon
dan/atau
uang
penghargaan
masa
kerja
dan pergantian hak yang seharusnya diterima. Sesuai ketentuan Pasal 81
angka 44 Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja
waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan
kerja. Hitungan pembayaran pesangon sebagai pemutusan hubungan kerja apabila
pekerja meninggal dunia maka cara perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan
Pasal 81 angka 42 Pasal 154A ayat (1) huruf o Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 Jo Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021. Maka gugatan Penggugat dikabulkan oleh
Majelis Hakim dan Tergugat wajib membayar pesangon Penggugat sesuai
keputusan Majelis Hakim secara tunai dan sekaligus.
Kata Kunci : Hukum Ketenagakerjaan, Hak Ahli Waris, Pekerja Meninngal Dunia
Dosen Pembimbing: | Arpangi, Arpangi | nidn0611066805 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Dec 2024 04:41 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36718 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |