SENTIYAWATI, TIKA DEWI (2024) TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI KOTA SEMARANG (Studi Putusan Nomor 587/Pid.B/2023/PN.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100336_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100336_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pengeroyokan merupakan perbuatan kejahatan secara bersama-sama
terhadap seseorang yang dapat mengancam nyawayang mana perbuatan kejahatan
dengan pelaku berjumlah lebih dari satu orang yang memenuhi unsur sebagai
perbuatan tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
konstruksi tindak pidana pengeroyokan dalam konsepsi kepastian hukum dan juga
untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana pengeroyokan di
Kota Semarang .
Penelitian ini menggunakan merode yuridis normatif sebagai jenis
penelitian kualitatif yakni dengan adanya temuan-temuan dalam kata-kata atau
kalimat. Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif yang bertujuan mengumpulkan informasi dengan sesuai kondisi yang
terjadi. Metode pengumpulan data dengan cara studi Pustaka dan Analisa data
secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konstruksi tindak pidana
pengeroyokan dalam konsepsi kepastian hukum di Indonesia yakni diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai peraturan perundang-undangan
yang mana dalam KUHP lama tindak pidana pengeroyokan diatur dalam buku 2
tentang kejahatan tepatnya pada Pasal 170, sedangkan dalam KUHP baru
sebagaimana yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang
Hukum
Pidana
diatur
pada
Pasal
262
sebagaimana
keduanya
pada
intinya
menjelaskan
terkait dengan setiap orang yang dengan terang-terangan atau di
muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang. Sebagaimana dengan adanya kontruksi tersebut tentunya di Indonesia
dapat mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kota Semarang
yang dalam hal ini terkhusus terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan pada
putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor putusan perkara
587/Pid.B/2023/Pn.Smg sebagaimana pelaku harus mempertanggung jawabkan
atas perbuatan yang dilakukannya karena dalam proses pengadilan pelaku sudah
terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan
sebagaimana diputus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yakni dengan pidana
selama 10 (sepuluh) bulan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab ,Tindak Pidana, Pengeroyokan
Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Dec 2024 04:39 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36715 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |