AUFA, NUR (2024) PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN PERSELISIHAN ATAU PERTENGKARAN SECARA TERUS - MENERUS (STUDI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS 1A). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG.
![]() |
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000042_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000042_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia
yang berupaya meningkatkan layanan penegakan hukum dengan mengikuti
perkembangan zaman. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
2023 mengatur tentang alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran
yang terus menerus. Menurut SEMA, perceraian dengan alasan tersebut dapat
dikabulkan jika: 1. Suami atau istri terbukti berselisih dan bertengkar terus
menerus. 2. Suami atau istri telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6
bulan. Skripsi ini membahas tentang mekanisme pembuktian dalam persidangan
dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. (1).
Bagaimana mekanisme pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan
perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus? (2). Bagaimana
pertimbangan hakim dalam menentukan bukti yang kuat terkait perkara cerai
gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 dalam pembuktian perkara cerai
gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus di
Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. SEMA No. 3 Tahun 2023 memberikan
pedoman kepada hakim dalam menangani perkara perceraian, terutama yang
didasarkan pada alasan perselisihan yang tidak kunjung selesai antara suami dan
istri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan
studi kasus di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. Data diperoleh melalui
studi dokumen dan wawancara dengan hakim serta pihak terkait lainnya.
Oleh sebab Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023
berperan signifikan dalam memperkuat standar pembuktian dalam perkara cerai
gugat, khususnya dalam menilai bukti-bukti yang diajukan terkait perselisihan
yang berkelanjutan. Namun, terdapat tantangan kepada hakim dalam penerapan
SEMA ini, terutama terkait dengan pertimbangan hakim terhadap bukti non-fisik
seperti kesaksian dan dokumen elektronik. Penelitian ini menyarankan
peningkatan pelatihan bagi hakim dan advokat serta revisi panduan pembuktian
untuk lebih mengakomodasi perkembangan teknologi dalam proses peradilan.
Kata Kunci : Pembuktian Perkara, Alat-alat Bukti, Pertimbangan Hakim.
Dosen Pembimbing: | Rosyid, A. Zaenur and Kuncoro, Anis Tyas | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Agama Islam Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah) |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 14 Nov 2024 03:04 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36189 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |