Putra, Fatah Maulana (2024) TINJAUAN HUKUM TERHADAP SANKSI PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000137_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000137_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Indonesia berlandaskan Pancasila dan supremasi hukum, sebagaimana Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hukum yang sering
kali menargetkan perempuan. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
mengatur perlindungan bagi korban dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku
KDRT. Tujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap sanksi pidana dalam
kasus kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui sanksi pidana yang
dijatuhkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah memenuhi tujuan
penegakan hukum dan keadilan bagi korban atau tidak.
Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum
yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui
pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini adalah tinjauan hukum terhadap sanksi pidana dalam kasus
kekerasan dalam rumah tangga dilihat dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 mengatur sanksi pidana untuk kekerasan fisik dalam rumah
tangga, terdiri dari empat ayat dengan sanksi beragam berdasarkan tingkat keparahan.
Ayat pertama menetapkan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal
Rp 15.000.000,00 untuk kekerasan ringan. Ayat kedua memberikan hukuman penjara
hingga sepuluh tahun atau denda hingga Rp 30.000.000,00 untuk luka berat. Ayat
ketiga menetapkan hukuman hingga lima belas tahun penjara atau denda hingga Rp
45.000.000,00 jika menyebabkan kematian. Ayat keempat mengatur hukuman
penjara maksimal empat bulan atau denda hingga Rp 5.000.000,00 untuk kekerasan
tanpa dampak signifikan. Pasal ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal
bagi korban dan efek jera yang proporsional bagi pelaku, mencerminkan upaya serius
pemerintah dalam penegakan hukum kekerasan domestik. Dan sanksi pidana yang
dijatuhkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah memenuhi tujuan
penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Sanksi pidana dalam kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) diatur untuk melindungi korban, mencegah kekerasan
lebih lanjut, dan memastikan keadilan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
memberikan hukuman yang proporsional, termasuk penjara dan denda, sesuai tingkat
keparahan kekerasan. Sanksi ini bertujuan memberikan rasa aman, efek jera bagi
pelaku, dan keadilan bagi korban. Namun, keberhasilan bergantung pada penegakan
hukum yang konsisten dan dukungan rehabilitasi serta layanan bagi korban.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dosen Pembimbing: | Ngaziz, Muhammad | nidn0601128601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Nov 2024 02:55 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36120 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |