Aji, Seno (2024) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA RINGAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300216_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300216_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300216_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300216_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (163kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan
penghentian penuntutan tindak pidana ringan berdasar keadilan restoratif di
Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan efektivitas pelaksanaan penghentian penuntutan
tindak pidana ringan berdasar keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu suatu
pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat,
sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang
secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu
variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada masyarakat, dengan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan penghentian
penuntutan tindak pidana ringan berdasar keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri
Kotabaru berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah
diterapkan, di mana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya
pemulihan kembali (restorative) dalam kasus penganiayaan. Mekanisme
penghentian penuntutan dengan cara perdamaian kedua belah pihak dapat dilihat
pada mekanisme perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan
keluarga korban, keluarga pelaku, Kepala Desa Sengayam, pendeta, penyidik dan
tokoh masyarakat, yang dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak
tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi, yang selanjutnya dilanjutkan
dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai
dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara pelaku dan korban
tersebut tanpa disertai tuntutan pemenuhan kewajiban. Efektivitas penerapan
restorative justice terhadap perkara tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah
hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru sejauh ini dapat dihitung efektif. Hal ini bisa
diputuskan setelah dilakukan penilaian indikator efektivitas menurut teori
efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang membagi menjadi 5 (lima) indikator
efektivitas hukum, yaitu; hukum, penegak hukum, Sarana dan Prasarana yang
mendukung, masyarakat dan kebiasaan di dalam masyarakat.
Kata kunci: efektivitas, tindak pidana ringan, restorative justice

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri | nidn0627046601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 03:09
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35573

Actions (login required)

View Item View Item