SIMATUPANG, AHMAD SYAHMUDDIN RAHMATUL ULA (2024) ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN PENGADUAN PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300015_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300015_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (339kB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300015_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300015_fullpdf.pdf

| Download (4MB)

Abstract

Nilai keadilan yang terkandung di dalam Pancasila dapat menjadi landasan
dasar bagi terbentuknya hukum yang berkemanusiaan yang adil dan beradab serta
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. restorative justice menemukan
dasar pijakannya dalam falsafah sila ke- 4 Pancasila. Keadilan restoratif adalah
penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku,
keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama. Allah S.W.T dalam Q.S. AlHujurat/49:
10,
berfirman
yang
antara
lain
harus
mendamaikan
perselisihan
antara

kedua
saudaramu.
Pencabutan
pengaduan

perkara
pidana
pada
tingkat
penyidikan

diatur
dalam
KUHP
1946
dan
2023
serta
PERPOL
Nomor
08
Tahun
2021.
Tujuan

penulisan

tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aturan yuridis
pencabutan laporan/pengaduan perkara pidana pada tingkat penyidkan serta untuk
mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan pencabutan laporan/pengaduan
perkara pidana pada tingkat penyidkan dan soluinya dengan menggunakan Metode
Pendekatan Yuridis Sosiologis dan jenis penelitian deskriptip analatis. Sumber data
penelitian ini diperoleh dari wawancara dan studi pustaka serta studi dokumen
dengan Metode pengumpulan data berupa wawancara,obervasi dan studi pustaka
dan dialisis dengan cara analisis kualitatif.
Analisis yuridis pencabutan pengaduan perkara pidana pada tingkat
penyidikan disimpulkan bahwa orang yang berhak mencabut pengaduan menurut
KUHP 1946 dan KUHP 2023 adalah orang yang mengajukan pengaduan dalam
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diajukan .serta pengaduan dapat ditarik
kembali oleh pengadu.Beberapa pasal dalam KUHP 1946 dan KUHP 2023 serta
PERPOL Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang tindak pidana yang dapat dicabut
pengaduannya pada tingkat penyidikan. Pencabutan pengaduan perkara pidana
paralel dengan nilai yang terkandung di dalam sila kemanusiaan yang adil dan
beradab yang selalu dijiwai oleh sila-sila yang lain dari Pancasila. Pencabutan
pengaduan perkara pidana sejalan pula dengan Hukum Islam dan Teori
Kemanfaatan serta Teori Hukum Progresif. Kesepakatan perdamaian baru tercapai
di mana berkas penyidikan telah dilimpahkan ke kejaksaan menjadi hambatan
pencabutan pengaduan perkara pidana pada tingkat penyidikan. Solusi
permasalahan ini, maka penyidik melampirkan surat perdamaian dari tersangka dan
korban kepada Jaksa Penuntut Umum.Hambatan lain, salah satu pihak tidak
sempurna melaksanakan isi perjanjian,maka penyidik harus menemukan
penyelesaian masalah pelaksanaan kesepakatan perdamaian.
Penelitian tesis ini menyarankan bahwa ketentuan tentang waktu
pencabutan pengaduan perkara pidana harus diubah, daluarsa waktunya setelah
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Penelitian ini menyarankan juga
dibuat peraturan bahwa untuk seluruh tindak pidana yang korbannya perseorangan
dapat dicabut laporan/pengaduannya.


Kata Kunci :
Analisis Yuridis, Pencabutan Pengaduan,Penyidikan.

Dosen Pembimbing: Widayati, Widayati | nidn0620066801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 02:29
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35567

Actions (login required)

View Item View Item