SATOTO, WIDI (2024) POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200337_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200337_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan kewenangan pada daerah untuk memuat jenis pidana di luar ketentuan
tersebut. Ketentuan ini dengan sendirinya memberi kewenangan pada pemerintah
daerah untuk menetapkan ancaman pidana atau denda maksimal. Bahkan
memberikan ancaman pidana lain selain pidana penjara dan denda. Hal tersebut harus
dikaji lebih lanjut terkait dengan alternatif pidana selain pidana denda atau penjara
dalam pelanggaran terhadap peraturan daerah serta konsekuensi yuridis yang
mengikutinya. Hal ini terkait dengan makin beragamnya pelanggaran yang terjadi
daerah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, dan menganalisis (1) interpretasi
politik hukum pidana secara harfiah, (2) politik hukum pidana dalam peraturan
daerah sesuai dengan kodifikasi hukum pidana, dan (3) aspek pidana yang ideal untuk
diterapkan pada peraturan daerah.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Politik
hukum pidana pada dasarnya merupakan aktivitas yang menyangkut proses
menentukan tujuan dan cara melaksanakan tujuan tersebut. Terkait proses
pengambilan keputusan atau pemilihan melalui seleksi diantara berbagai alternatif
yang ada mengenai apa yang menjadi tujuan sistem hukum pidana mendatang. (2)
Alasan kriminalisasi Peraturan Daerah yang merupakan delegasi undang-undang
karena adanya perubahan undang-undang. Sanksi pidana dalam Peraturan Daerah
masih menekankan pada sanksi pidana pembalasan (teori retributif), yang
memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah
dilakukan bertujuan memberikan penderitaan kepada pelanggar supaya ia merasakan
akibat perbuatannya. (3) Peraturan Daerah yang ideal materi muatannya baik
perumusan tindak pidana maupun sanksinya merupakan penjabaran peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, memuat kondisi daerah yang bersangkutan,
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan di
atasnya.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pidana, Pemerintahan Daerah.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 01:21 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35554 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |