WAKHIDIN, WAKHIDIN (2024) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN.Pbg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200334_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200334_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tindak pidana pencurian itu sangat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan
kerugian bagi masyarakat seperti kehilangan harta bendanya. Pelaku tindak pidana
pencurian dapat dikenakan pidana pemberatan apabila sering mengulang
perbuatannya. Oleh karena itu, maka pelaku harus diberikan sanksi pidana yang tegas.
Pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian pokok sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana
yang telah dijabarkan dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini metode
pendekatan normatif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini ialah data sekunder,
yang bersumber dari : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif.
Penerapan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diatur
dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan
membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000. Sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis
Hakim kepada terdakwa lebih ringan, dibandingkan ancaman pidana Pasal 363 KUHP
maksimal dengan pidana penjara 7 tahun hal ini sesuai dengan penerapan teori
pemidanaan yang didalamya terdapat teori gabungan. Pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, yaitu dengan melihat pertimbangan yuridis perbuatan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan
ke 5 KUHP, yakni melakukan pencurian: 1 buah carger handphone bertuliskan VOOC
warna putih, 1 buah handphone android merk Samsung Galaxy S8 warna silver
dengan nomor imei 35772108235124 dan nomor sim card terpasang 085770298278,
2 buah cincin emas kuning, 1 buah gelang emas kuning, 8 lembar kuitansi perhiasan
emas dari toko mas Sambas Bobotsari, 1 buah gelang aksesoris berbahan keramik
warna hitam, 1 buah gelang aksesoris warna silver, 1 buah cincin aksesoris berbahan
keramik warna hitam berhiaskan mata, 1 buah tas gendong warna merah tua, 3 buah
dompet.Hakim telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan
meringankan bagi terdakwa, kemudian dalam persidangan majelis Hakim tidak
menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik
sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, berupa sanksi pidana yang diatur dalam
Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP jo Pasal 197 ayat 1 huruf f Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Undang-undang No.48 Tahun 2009.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pencurian , Pemberatan
Dosen Pembimbing: | Arpangi, Arpangi | nidn0611066805 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 01:20 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35552 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |