Nainggolan, Ucok (2024) PERAN KURATOR DALAM OPTIMALISASI HARTA DEBITUR PAILIT BERUPA SAHAM UNTUK MELAKUKAN PEMBERESAN UTANG PERUSAHAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200328_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200328_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200328_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200328_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (75kB)

Abstract

Penelitian tesis ini mengkaji tentang peran kurator dalam optimalisasi
harta debitur pailit berupa saham untuk melakukan pemberesan utang perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang peran kurator
dalam optimalisasi harta debitor pailit berupa saham untuk melakukan
pemberesan utang perusahaan serta faktor-faktor penghambat dan apa solusinya
yang mempengaruhi peran kurator dalam optimalisasi harta debitor pailit berupa
saham untuk melakukan pemberesan utang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum non-doktrinal dengan
pendekatan yuridis-sosiologis. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri atas data
primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi
lapangan dan studi pustaka. Teknik analisis pengolahan data dilakukan dengan
metode kualitatif menggunakan logika deduksi.
Hasil penelitian ini adalah Peran kurator dalam meningkatkan harta pailit
bertujuan agar nilai akhir harta pailit cukup untuk menutupi semua utang debitur
kepada kreditur, terlebih lagi dapat meminimalisir kerugian yang diderita oleh
debitur. Faktor penghambat yang dialaami kurator diantaranya adalah tidak
diizinkan oleh Debitor pailit atau dihalang-halangi untuk memasuki kantor atau
tempat kediamannya serta diancam oleh Debitur atau kuasa hukumnya untuk
dilaporkan secara pidana telah memasuki pekarangan secara melawan hukum
(Pasal 167 KUHP), dilaporkan oleh Debitur ke Polisi atas dasar memasukan
keterangan palsu karena menolak tagihan kreditur yang menurut Debitur
merupakan krediturnya (Pasal 263 KUHP), Dilaporkan oleh Debitur ke Polisi
karena melakukan pencemaran nama baik atas pengumuman kepailitan yang
dilakukan oleh Kurator dan Dilaporkan oleh Debitur ke Polisi atas dasar
penggelapan karena telah melakukan penjualan harta pailit tanpa persetujuannya.
Sebaiknya dimasa yang akan dating Undang-Undang perlu memberikan batasan
yang tegas terhadap tugas dan wewenang kurator dalam mengurus dan
membereskan harta pailit, karena belum adanya batasan yang tegas sampai sejauh
mana kurator dapat bertindak, agar tidak terjadi penyalaahgunaan wewenang oleh
kurator dan kurator sebaiknya dibekali dengan kemampuan khusus dan
profesionalisme untuk menjalankan perseroan agar tidak terjadi kesalahan dalam
melanjutkan usaha debitur dan justru menimbulkan kerugian terhadap harta pailit

Kata Kunci: Kurator, pailit, debitur

Dosen Pembimbing: Mashdurohatun, Anis | nidn0621057002
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 08:25
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35548

Actions (login required)

View Item View Item