Sujadi, Sujadi (2024) IMPLIKASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TERHADAP OVER CAPACITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200321_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200321_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200321_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200321_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (32kB)

Abstract

Perkara pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhi beberapa syarat. Pada prakteknya,
perkara pidana yang seharusnya diselesaikan dengan restoratif masih diperiksa di
pengadilan sedangkan perkara tersebut dapat dihentikan atau diselesaikan di tahap
penyidikan di kepolisian atau di tahap penuntutan di Kejaksaan. Akibatnya, beban
pengadilan bertambah serta menambah beban LAPAS yang menampung warga
binaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) bentuk
politik hukum Kejaksaan dalam menerapkan restorative justice, (2) pera relevansi
kebijakan restorative justice Kejaksaan terhadap problematika overcapacity Lapas,
(3) optimalisasi peran Kejaksaan dalam ikut serta mengatasi problematika
overcapacity Lapas.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) peraturan lembaga
kejaksaan yakni Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan
oleh Jaksa Agung selaku Kepala Penuntutan tertinggi di Republik Indonesia. (2) Perja
Restorative Justice menjadi pedoman Kejaksaan dalam menghentikan penuntutan
dengan mempertimbangkan beberapa kondisi sehingga tidak layak dilimpahkan ke
pengadilan sehingga lebih mengurangi beban pengadilan untuk menyidangkan
perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan lewat mediasi penal antara para pihak
dan kelebihan kapasitas LAPAS. (3) Problematika Kejaksaan tetap terjadi apabila
konsepsi yang kuat atas kepastian hukum pada politik hukum restorative justice
Kejaksaan. Produk hukum restorative justice oleh Kejaksaan hanya sebatas sebuah
peraturan Jaksa yang secara hirarki perlu adanya legitimasi hukum dengan
meningkatkan hirarki yang lebih tinggi sebagai sebuah urgensitas atas kondisi
Lembaga Pemasyarakatan guna memuluskan proses yang akan diambil Kejaksaan
untuk menghentikan penuntutan maupun mengesampingkan perkara atas dasar untuk
mencapai restorative justice.

Kata Kunci: Restorative Justice, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 08:22
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35545

Actions (login required)

View Item View Item