Maulana, Sofyan Agung (2024) PENGAWASAN INTERNAL KEJAKSAAN DALAM MENJAGA INTEGRITAS INDEPENDENSI KEJAKSAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200313_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200313_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Dalam proses terciptanya Kejaksaan yang memiliki integritas dan moral
berdasarkan nilai dan kemanusiaan itulah maka perlu adanya pengawasan di
lingkungan Kejaksaan untuk menjamin tugas dan wewenang Jaksa. Pada awalnya
pengawasan pada tubuh kejaksaan hanya dilakukan secara internal, pengawasan
internal kejaksaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan
(JAMWAS). Dengan adanya pengawasan internal diharapkan dapat mewujudkan
kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan harapan lainnya yang di citacitakan
masyarakat
Indonesia.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisa (1) bentuk
kode etik Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, (2) implementasi
sistem pengawasan terhadap Kejaksaan, dan (3) model pengawasan yang efektif
dalam sistem pengawasan terhadap Kejaksaan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Saat sidang penyelidikan
dilaksanakan, Majelis Kode Perilaku bisa meminta penjelasan atau mendengar dari
pihak lain bilamana dianggap butuh yang mana ketentuan tersebut tertuang di dalam
Pasal 22. Kemudian, dalam peraturan Jaksa Agung yang terbaru juga dijelaskan
bahwa jaksa apabila setelah diperiksa terbukti melakukan suatu perilaku menyimpang
atau tidak sesuai maka ia akan dijatuhi Tindakan administrative yang mana hal
tersebut dapat dilihat dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Mengenai Kode Perilaku Jaksa. (2)
Mekanisme kontrol atau pengawasan terhadap Lembaga Kejaksaan secara internal
yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan, Majelis Kehormatan Jaksa, Kode Etik dan
Eksaminasi Perkara. Sedangkan pengawasan secara eksternal yaitu Komisi Kejaksaan
RI dan masyarakat. Di sisi yang lain, kontrol atau pengawasan terhadap Kejaksaan
secara horizontal dilakukan oleh sub-sub sistem lain dalam Sistem Peradilan Pidana
dan secara vertikal oleh atasan dengan bentuk pengawasan melekat dan pengawasan
fungsional. (3) Penguatan rekomendasi Komisi Kejaksaan dapat mencontoh
penguatan yang dilakukan Ombudsman RI, dimana rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Ombudsman RI sifatnya mengikat.
Kata Kunci: Pengawasan, Internal, Kejaksaan.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Oct 2024 08:20 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35542 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |