MAESAROH, SITI (2024) RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL ( Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus Anak/2022/PN. Pwt). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200310_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200310_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kekerasan seksual merupakan sebuah perbuatan atau ancaman yang
berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksual dengan cara memaksa oleh
pelaku terhadap korbannya, yang menyebabkan penderitaan secara fisik, materi, mental
maupun psikis bagi korban. Pelaku kekerasan seksual selain orang dewasa juga bisa
anak di bawah umur. Usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan
perhatian ekstra bagi anak yang bermasalah yaitu membentuk dan memberlakukan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA) sebagai aturan formal untuk melindungi hak-hak anak. Pertanggungjawaban
anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan suatu pertanggungjawaban terhadap
perbuatan yang telah dilakukan oleh anak. Namun dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak membedakan anak dalam dua katagori
anak yang dapat melakukan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pidana dan
anak yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya.
Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif,
sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan ini
dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori interpretasi hukum dan teori
pertanggungjawaban pidana.
Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban anak sebagai pelaku kekerasan
terdapat Pembedaan ancaman pidana bagi anak ditentukan oleh KUHP (kitab undang-
undang hukum pidana), yang penjatuhan pidananya ditentukan paling lama setengah
dari maksimum ancaman pidana terhadap orang dewasa. Menjatuhkan pidana kepada
Pelaku Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA
Kutoarjo dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di Wisata Buken Banjarsari Kulon
Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan
bukanlah semata-mata pembalasan terhadap perbuatannya, tetapi juga bertujuan
mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar
perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Pelaku Anak maupun orang
lain, dengan demi kian Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini
sudah sesu ai sehingga dipandang tepat dan adil. Terkait kebijakan hukum terhadap
anak sebagai pelaku kekerasan seksual di masa depan adalah perlunya adanya
perubahan aturan mengenai diversi, bahwa di masa mendatang diversi wajib dilakukan
tanpa memperhatikan hukuman pidananya dan sepanjang hal tersebut bukan tindak
pidana pengulangan, serta terkait restitusi ke depannya wajib di laksanakan dan
kewajiban bagi pelaku kejahatan untuk menanggung restitusi dari pada hukuman denda
lebih baik penegak hukum alihkan untuk restitusi sebagai hak korban.
KATA KUNCI : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Anak
Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin | nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Oct 2024 04:10 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35540 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |