ANGGRAENI, SANTHY WIDYA (2024) IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Studi kasus Putusan No. 1267 K/Pid.Sus/2023). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200301_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200301_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penyembuhan penyakit fisik dan mental tidak terlepas dari pengobatan yang
optimal dan benar. Namun apabila obat yang diedarkan oleh, pihak yang ditunjuk
oleh undang-undang yang berhak mengedarkan obat tersebut, yang menyalurkan
obat tersebut dengan melakukan pelanggaran, tentunya obat tersebut tidak dapat
digunakan dalam proses medis. Karena sangat mungkin obat tidak memenuhi
standar formula obat, tanggal kadaluarsa dan aturan pakai. Berikut merupakan
salah satu contoh kasus yang terjadi pada Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri
Katon, Kabupaten Pesawaran, bahwa Terdakwa Dewi Ratih Suryana binti Anang
Suryana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
dakwaan komulatif Penuntut Umum.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan
melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder.
Permasalahan dianalisis dengan Teori Kepastian Hukum dan Teori Kemanfaatan
Hukum.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mencerminkan
asas Kepastian Hukum, dibuktikan dari dijatuhkannya putusan dengan
terpenuhinya semua unsur dari Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undangundang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah
terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
kedua, serta semua unsur dari Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 198
juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. Baik secara teori maupun fakta, sanksi pidana yang
dijatuhkan majelis hakim Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin
edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik
kefarmasian” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum,
Terdakwa dijatuhkan sanksi pidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan)
bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 4 (empat) bulan, selajutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan
yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Farmasi, Tanpa Izin.
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Oct 2024 03:22 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35534 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |