SALMAN, SALMAN (2024) EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA TERHADAP RASA KEADILAN KORBAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200300_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200300_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200300_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200300_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (71kB)

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan nilai barang yang kecil yang diadili di
pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat, sehingga Mahkamah Agung
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,
namun dalam penerapannya tidak memberikan keadilan kepada korban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian biasa di
Polres Kampar dan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian biasa
terhadap rasa keadilan korban.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis,
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer
dan data sekunder, metode pengumpulan data studi lapangan dan studi
kepustakaan, dan metode analisis data adalah analisis kualitatif. Teori yang
digunakan adalah teori efektivitas hukum, dan teori keadilan dan teori kepastian
hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian
biasa di Polres Kampar dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan apabila
nilai barang yang dicuri nilainya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- Adapun proses
pemeriksaan dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, sebagaiana diatur dalam
Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP. Efektivitas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam tindak pidana pencurian biasa belum
memberikan rasa keadilan terhadap korban tindak pidana, terutama jika korban
adalah masyarakat dengan penghasilan pas-pasan, karena nilai Rp 2.500.000
merupakan jumlah yang cukup besar, sedagkan pelaku tidak dikenakan penahanan
dan hanya dikenakan sanksi percobaan.

Kata kunci : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, pencurian,
keadilan, korban

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 03:21
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35533

Actions (login required)

View Item View Item