PURBA, RUTH ANGGHINI NOVITA (2024) IMPLEMENTASI ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA KARENA PERINTAH JABATAN (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 798/Pin.B/2022/Pn Jkt Sel). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200298_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200298_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Hukum pidana memberikan beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi
hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa
yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Perumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah alasan penghapusan pidana karena
perintah jabatan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
798/PIN.B/2022/PN JKT SEL); 2) Bagaimana implementasi alasan penghapusan
pidana karena perintah jabatan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor : 798/PIN.B/2022/PN JKT SEL)?).
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode
penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder
yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis
menggunakan teori tujuan hukum, teori kepastian hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Alasan penghapus pidana
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu alasan penghapus pidana yang terletak di dalam
Undang-Undang yang dibedakan lagi menjadi penghapus pidana umum dan
penghapus pidana khusus, serta yang kedua adalah penghapus pidana diluar UndangUndang.
Kedua kelompok alasan penghapus pidana tersebut dibedakan kembali
menjadi 3 (tiga) yaitu, alasan pembenar, penghapus tuntutan, dan alasan pembenar.
Didalam Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. JKT.SEL, dapat dipahami bahwasanya
sebelum putusan dijatuhkan kepada terdakwa, diperlukan pertimbangan Hakim
terlebih dahulu mengenai suatu keadaan yang memberatkan serta beberapa hal yang
meringankan terdakwa, 2) Implementasi Penghapus Pidana karena perintah jabatan
(Ambtelijk Bevel) menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak sedikitpun
disebutkan pejabaran tentang ketentuan imunitas tersebut. Namun bilamana kita
sependapat dengan asumsi publik tersebut terkait pemahaman bahwa disitu terdapat
ketentuan kekebalan hukum dan sebagainya, jika seseorang melakukan suatu
tindakan atau perbuatan yang di mana perbuatannya tersebut dalam rangka
melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang atau
memiliki kapasitas terhadap perintah tersebut, maka seseorang yang melakukan
perintah tersebut tidak dapat dipidana. Secara implisit Putusan No.
798/Pid.B/2022/PN. Jkt. Sel menyatakan bahwa vonis selama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan terhadap Richard Eliezer yang merupakan orang turut serta dalam pembunuhan
berencana dan berstatus justice collaborator dan segala pertimbangan hakim belum
memenuhi keadilan.
Kata Kunci : Implementasi, Penghapusan Pidana, Perintah Jabatan
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Oct 2024 03:12 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35532 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |