PUJONO, PRIYO (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PADA BANK PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor: 02/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Gto). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200281_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200281_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tindak pidana korupsi telah merambah dalam bidang perbankan, seperti
dalam pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah. Ketidakpatuhan pada
prinsip dan asas-asas perkreditan serta peraturan perundang-undangan dibidang
perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam pemberian kredit,
dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan merusak perekonomian, sehingga
terhadap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa
permasalahan, yaitu: pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah, dan akibat hukum dalam hal
terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen,
kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori pertanggungjawaban
pidana
dan
teori
keadilan
menurut
Islam.
Hasil
penelitian
ini
adalah:
(1) pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
korupsi dalam pemberian fasi-litas kredit pada bank pemerintah, secara umum
didasarkan pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mensyaratkan akibat yang
ditimbul-kan dari perbuatan korupsi, yaitu dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Pada kasus yang dianalisis dalam penelitian ini, yakni
berdasarkan Putusan Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto, sebagai akibat dari
perbuatan pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut, dengan cara memberikan kredit kepada nasabah
yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit, hingga menimbulkan
kredit
macet
yang
merugikan
keuangan
negara,
maka
perbuatan
pelaku
telah
memenuhi
unsur
Pasal
3
jo.
Pasal
18
ayat
(1)
huruf
b
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
jo.
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
jo.
Pasal
55
ayat
(1)
ke-1
KUHP
jo.
Pasal
64
ayat
(1)
KUHP;
(2)
akibat
hukum
dalam
hal
terjadinya
tindak
pidana
korupsi pada pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah dalam kasus
yang dianalisis dalam penelitian ini, berdasarkan Putusan Nomor: 02/Pid.SusTPK/2021/PN
Gto, yakni dijatuhkannya sanksi karena dilakukannya tindakan
yang melawan hukum, berupa pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan
kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti.
Kata Kunci: Kredit, Korupsi, Pelaku, Pemerintah, Pertanggungjawaban, Tindak
Pidana
Dosen Pembimbing: | Sugiharto, Sugiharto | nidn0602066103 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 03:57 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35497 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |