SURYANTO, NONO (2024) IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 141/Pid.B/2022/PN. Kndl). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200272_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200272_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200272_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200272_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (105kB)

Abstract

Penganiayaan adalah kejahatan kekerasan yang dilakukan pada tubuh manusia
dalam berbagai bentuk perbuatannya sehingga mengakibatkan luka atau
menimbulkan rasa sakit tubuh seseorang bahkan hingga menimbulkan kematian.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pengertian secara umum
bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana terhadap tubuh manusia.
Sedangkan sudut pandang bahasa bahwa penganiayaan mendapat imbuhan pe-
dan -an yang memiliki kata dasar aniaya, maka penganiayaan memberikan arti
orang atau subyek yang melakukan perbuatan penganiayaan. Seorang yang
melakukan dugaan perbuatan penganiayaan harus bisa dibuktikan dahulu niat
sengaja untuk membuat seseorang itu dapat merasakan sakit atau luka pada tubuh
seorang lainnya
Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif,
sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan
ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana
dan teori kepastian hukum.
Hasil penelitian Pertanggungjawaban pidana harus memiliki kemampuan untuk
bertanggungjawab. Kemampuan bertanggungjawab harus dapat dibuktikan bahwa
para pelaku tersebut mampu untuk bertanggungjawab yang dibuktikan melalui
keadaan mental para pelaku
tersebut. Selanjutnya Untuk dapat
dipertanggungjawabkan suatu perbuatan maka para pelaku juga harus memenuhi
unsur lain yaitu tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Perkara
penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa pada
putusan Nomor 141/Pid.B/2022/PN Kdl dengan terdakwa inisial SO dan AF,
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SO oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 9 (sembilan) tahun dan Terdakwa AF oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 8 (delapan) tahun. Ketentuan menenai pertimbangan hakim diatur
dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang menentukan: Pertimbangan
disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang
diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan-penentuan
kesalahan terdakwa. Untuk menghukum seorang terdakwa, pertama-tama harus
mempertimbangkan keadaan yang memperburuk dan meringankan terdakwa atau
yang memperparah tindakan terdakwa yang menimbulkan kematian Selain itu
perihal peringatan bagi terdakwa ialah terdakwa mengakui, menyesal, tidak
mengulangi tindakannya, dan belum pernah dihukum. Mengacu pada pemaparan
tersebut bisa ditarik suatu kesimpulan bahwasanya penjatuhan putusan yang di
berikan kepada Terdakwa ialah berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana
Putusan Pengadilan Nomor Nomor 141/Pid.B/2022/PN Kdl para terdakwa SO dan
AF di nyatakan terdakwa bersalah .
KATA KUNCI: Penganiayaan, pertanggungjawaban pidana, tindak pidana

Dosen Pembimbing: Suwondo, Denny | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Oct 2024 03:13
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35493

Actions (login required)

View Item View Item