FIKRIA, NENG EVI (2024) EFEKTIVITAS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200267_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200267_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Hukum pidana di Indonesia menganut Asas Legalitas. Keadaan tersebut
telah menjadi paradigma pada masyarakat bahwa penyelesaian perkara pidana
melalui jalur peradilan ialah opsi yang tepat dan paling dominan dilakukan
dibandingkan dengan penyelesaian perkara melalui jalur diluar peradilan,
sehingga secara faktual akan berdampak pada timbulnya penumpukkan perkara
pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan atau bisa dikatakan
kelebihan jumlah kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan yang disebabkan
oleh peningkatan jumlah terpidana setiap tahunnya.
PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan atas dasar penyeleseian
perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula
dan bukan pembalasan. Dalam peraturan ini ditekankan untuk dapat
mengedepankan hati nurani dalam penyeleseian perkara. Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian
penanganan perkara tindak pidana penggelapan melalui pendekatan Restorative
Justice dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam
penyelesaian penanganan tindak pidana penggelapan melalui pendekatan
Restorative Justice dan solusinya.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode pendekatan Yuridis Empiris dengan tipe penelitian yang bersifat
Deskriptif Analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka dan
studi lapangan yakni wawancara dengan Aparat Penegak Hukum terkait
penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penggelapan melalui
pendekatan Restorative Justice. Metode analisis data dianalisis dengan metode
analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya penyelesaian penanganan
perkara tindak pidana penggelapan melalui pendekatan Restorative Justice
merupakan salah satu upaya Aparat Penegak Hukum dalam meminimalisir
jumlah tahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan agar tidak terjadi melebihi
kapasitas jumlah dalam sel tahanan. Penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
setelah diterimanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti
dari penyidik yang terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang telah diatur
dalam Perja Penghentian Penuntutan. Hambatan dalam proses penghentian
penuntutan tidak terlalu signifikan sehingga masih bisa teratasi dengan solusi.
yang paling dominan yaitu singkatnya waktu dalam penanganan perkara dimana
yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan dan hambatan lainnya
yaitu rendahnya pemahaman untuk saling memaafkan antar korban terhadap
tersangka yang dapat menghambat dalam proses perdamaian.
Kata Kunci : Jaksa, Penyelesaian Perkara Pidana, Restorative Justice.
Dosen Pembimbing: | Laksana, Andri Winjaya | nidn0620058302 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 03:09 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35489 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |