Ammanullah, Naufal (2024) SISTEM PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM MENCAPAI KEADILAN RESTORATIF PEMIDANAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200266_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200266_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200266_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200266_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (66kB)

Abstract

Dalam Perja No. 15/2020 memuat mengenai kewenangan Jaksa untuk
menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam
penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam
penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai
negara. Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana
diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution,
dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan
pelaku tindak pidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) politik
hukum instrumen keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana Indonesia, (2)
sistem Kejaksaan dalam menghentikan penuntutan dalam langkah keadilan restoratif,
(3) formula dalam mengatasi problematika penghentian penuntutan untuk mencapai
keadilan restoratif.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1)
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan
restoratif dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan
umum. Dalam lingkup Kejaksaan, Proses penegakan hukum melalui pendekatan
keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan
Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020. (2) Dalam pelaksanaan keadilan
restorative, adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya adalah tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan
pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak
pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan
akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00. (3) Sebagai suatu filosofi
pemidanaan, maka dalam implementasinya membutuhkan suatu konsep yang
memiliki legitimasi dalam aplikasinya. Budaya hukum masyarakat saat ini di
Indonesia dianggap sulit untuk memberikan maaf apabila ada kerugian yang
didapatkannya. Dalam melakukan upaya perdamaian dianggap akan sulit termasuk
perihal mendapatkan kata damai.

Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Pemidanaan.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Oct 2024 03:09
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35488

Actions (login required)

View Item View Item