SABHARA, MUKHAMMAD SON (2024) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DI PENGADILAN SEMARANG (Studi Putusan No. 756/Pid.B/2022/PN Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200264_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200264_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tindak Pidana Pencurian merupakan kejahatan konvensional sudah ada
sejak lama dan semakin berkembang. Pencurian justru telah menjadi sebuah
fenomena kejahatan yang sampai saat ini masih menjadi tindakan atau perbuatan
yang meresahkan masyarakat yang ancamannya sebagaimana diatur dalam pasal
363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tesis ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis: Pertama, bagaimana kontruksi Pertanggungjawaban
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Konsepsi Kepastian Hukum.
Kedua, bagaimana Pelaksanaan Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara
Bersama-Sama. Pertanggungjawaban pidana merupakan penilaian yang dilakukan
setelah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana atau terbuktinya tindak pidana.
Penilaian ini dilakukan secara objektif dan subjektif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan
melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder.
Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori sistem
hukum.
Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya terletak dari diri seorang pelaku
yang dimana dalam ketentuannya setiap perbuatan harus dapat
dipertanggungjawabkan kecuali ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undang yang kerugian terhadap orang lain. Pada putusan yang dikaji
Nomor 756/Pid.B/2022/PN Smg terdakwa diancam pidana dalam melanggar pasal
363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. Karena perbuatannya
Terdakwa bertanggung jawab di hukum dengan pidana penjara masing-masing
selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; kemudian Membebankan kepada para
Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah sebesar Rp. 2000,-
(dua ribu rupiah). Konstruksi tindak pidana terhadap tindak pidana pencurian
dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama berada dalam Pasal 362
dan 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang tindak pidana pencurian yang juga sebagai sumber Hukum Utama dalam
Hukum Positif Indonesia yaitu Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis).
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian
Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 03:08 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35487 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |