Maulana, Moh Widan (2024) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLSEK BULAKAMBA BREBES. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200249_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200249_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang diidealkan sebagai
negara hukum. Hukum mengatur kehidupan masyarakat agar harmonis dan
tertib.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Hukum pidana melindungi kepentingan hukum dan
diatur dalam KUHP. Penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian sesuai UU
Nomor 2 Tahun 2002, yang juga menerapkan keadilan restoratif untuk
penyelesaian kasus-kasus pidana ringan. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice diPolsek Bulakamba Brebes. untuk mengetahui
dan menganalisis hambatanhambatan dalam penyelesaian tindakpidana
encurian Melalui restorative justice di Polsek Bulakamba Brebes. untuk
mengetahui dan menganalisis solusi dari hambatan-hambatan dalam
penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice di Polsek
Bulakamba Brebes.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan
spesifikasi penelitian defkritif analitis. Jenis data yang di gunakan dalam
penelitian ini adalah datar primer yang diperoleh langsung dari sumber
aslinya melalui wawancara yang kemudian dianalisis menggunakan teori
Restorative Justice dan teori Hukum Progresif, data sekunder yang diperoleh
melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini Penyelesaian tindak pidana pencurian melalui keadilan
restoratif di Polsek Bulakamba Brebes diatur oleh Keputusan Dirjen Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020
dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam kasus pencurian ringan, penegakan hukum harus mempertimbangkan
nilai barang dan kriteria sesuai Pasal 364 KUHP. Faktor ekonomi dan
lingkungan dapat mendorong tindak pidana. Restorative justice menekankan
perdamaian antara korban dan pelaku dengan prinsip keadilan restoratif.
Persyaratan materil dan formil harus dipenuhi, termasuk kesepakatan kedua
belah pihak dan peran aktif penyidik sebagai fasilitator. Peningkatan
implementasi restorative justice masih diperlukan, terutama melalui
keterlibatan aktif penyidik dan pemahaman yang lebih baik tentang konsep
ini. Hambatan dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui
restorative justice di Polsek Bulakamba Brebes meliputi: korban yang tidak
memaafkan pelaku, pelaku dari kota lain yang berhasil melarikan diri,
minimnya pengetahuan masyarakat tentang penyelesaian damai dan stigma
negatif terhadap polisi, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan
mengatur waktu pertemuan, tuntutan perdamaian yang tidak masuk akal dari
korban, pelaku yang terus meminta keringanan, serta kurangnya kepedulian
masyarakat yang enggan melapor. Solusi hambatan penyelesaian tindak
pidana pencurian melalui restorative justice di Polsek Bulakamba Brebes
meliputi Upaya preventif dengan pemantauan lingkungan rawan dan
sosialisasi hukum, serta upaya represif dengan mediasi antara pelaku dan
korban untuk penyelesaian damai. Polisi harus menimbang keadilan, menjaga
kepercayaan masyarakat, dan memastikan prosedur restorative justice tidak
disalahgunakan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Restorativ Justice.
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 01:58 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35479 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |