Tambunan, Michael Anthonius Firman (2024) SUPREMASI HUKUM PERAN KEJAKSAAN DALAM PENANGKAPAN TERSANGKA KORUPSI (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Kutai Timur). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200241_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200241_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Dalam upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang
tentang tindak pidana yang telah terjadi serta menemukan tersangkanya tentu tidak
terlepas dari proses penyidikan, Jaksa adalah salah satu pejabat fungsional yang
memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Dilihat dari aspek kebijakan hukum pidana (penal policy), sasaran dari hukum pidana
tidak hanya mengatur perbuatan warga masyarakat pada umumnya, tetapi juga
mengatur perbuatan penguasa atau aparat penegak hukum. Namun apakah supremasi
hukum Indonesia telah menempatkan Jaksa dalam rangkaian penyidikan tindak
pidana korupsi termasuk dalam penangkapan tersangka korupsi telah berkepastian
hukum atau tidak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) interpretasi
hukum kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, (2)
prosedural Kejaksaan dalam penangkapan tersangka tindak pidana korupsi, (3)
hambatan bagi Kejaksaan dalam menjalankan penangkapan tersangka tindak pidana
korupsi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh
pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) dalam
hal tindakan hukum yang berkaitan dengan proses hukum terhadap tindak pidana
Korupsi pada tahap penyidikan, berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa; Jaksa Agung
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
Peradilan Umum dan Peradilan Militer. (2) Pelaksanaan penangkapan tersangka
tindak pidana korupsi menurut Romlan Robin dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
pertama, penangkapan tanpa surat perintah dengan istilah Tertangkap tangan, Kedua
penangkapan dengan surat perintah, syarat penangkapan dengan surat perintah adalah
sebagaimana syarat penangkapan pada umumnya yang dinilai sah apabila memenuhi
syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. (3) Hambatan yang
biasanya muncul adalah Koordinasi, dan adanya perlawanan dari para pelaku tindak
pidana korupsi. Dalam hal koordinasi penyidikan terhadap perkara tindak pidana
korupsi, koordinasi adalah salah satu kendala yang dihadapi oleh jaksa penyidik
dalam melakukan penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Kejaksaan, Penangkapan, Tersangka Korupsi.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 01:56 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35475 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |