Dewi, Ida Ayu Putu Camundi (2024) PROBLEMATIKA EKSEKUSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DALAM LINGKUP PERAN KEJAKSAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200224_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200224_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200224_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200224_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (52kB)

Abstract

Jika melihat ketentuan didalam Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) secara eksplisit dijelaskan bahwa Jaksa memiliki kewajban
untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
mengikat. Artinya bahwa, dalam hal putusan pengadilan memberikan vonis pidana
tambahan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa maka jaksa itu sendiri yang
harus menjadi eksekutor, sekalipun dirinya tidak memiliki ilmu atas hal itu namun
undang undang sudah mengatakan demikian.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan tesis ini yang bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis (1) komparasi pelaksanaan hukuman kebiri kimia di
berbagai negara dan politik hukum Indonesia, (2) problematika yang dihadapi
Kejaksaan untuk eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan pencabulan anak,
(3) formula dalam mengatasi problematika Kejaksaan untuk mengeksekusi kebiri
kimia pelaku pencabulan anak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Di beberapa bagian
Amerika Serikat seperti Lousiana dan Iowa telah mengadopsi kebiri sebagai dari
treatment dan bukan punishment. Penyuntikan cairan kimia kepada pelaku kejahatan
seksual terhadap anak dalam bentuk medroxy progesterone acetate (MPA) diyakini
akan menurunkan tingkat testoren yang berimplikasi pada menurunnnya hasrat
seksual. (2) Ikatan Dokter Indonesia dengan jelas mengeluarkan pernyataan menolak
adanya hukuman kebiri kimia. Selain penolakan oleh Ikatan Dokter Indonesia, dalam
hal yuridis juga sebagai problematika bagi kejaksaan sebagai pelaksana putusan
pengadilan dalam menerapkan hukuman kebiri kimia. Dalam penjelasan Undangundang

Nomor 17 Tahun 2016, penjelasan mengenai kebiri kimia tidak dijelaskan
dalam Undang-undang ini, dalam penejelasan Pasal 81 ayat 70 hanya dijelaskan
bahwa pemasangan alat pendeteksi elektronik. (3) Kejaksaan dapat menggunakan
kedokteran Kepolisian Republik Indonesia melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol).
Karena Dokpol berbeda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan
kewenangan dan pertanggungjawaban. Seseorang menjadi Dokpol, selain setelah
menjadi dokter harus menjalani pendidikan di Sekolah Inspektur Polisi Sumber
Sarjana (SIPSS) Akademi Kepolisian.

Kata Kunci: Kebiri Kimia, Pencabulan Anak, Jaksa.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 03:48
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35462

Actions (login required)

View Item View Item