TUNGGAL, GALANG NUGRAHANING (2024) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENERAPAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200216_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200216_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200216_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200216_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (39kB)

Abstract

Penerapan unsur merugikan keuangan negara yang diatur dalam
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materil menurut Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 Konsekuensinya yaitu unsur merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara belum atau tidak terjadi maka
berarti belum terjadi tindak pidana. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan
menemukan disparitas putusan hakim terhadap penerapan unsur kerugian
keuangan negara dalam tindak pidana korupsi; Untuk menganalisis dan
menemukan kelemahan-kelemahan disparitas putusan hakim terhadap penerapan
unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana
solusinya.
Penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
konseptual (conceptual approach) serta metode analisis data dilakukan dengan
menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder
yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normative.
Hasil Penelitian ini 1). Penerapan unsur kerugian keuangan negara
dalam delik tindak pidana korupsi saat ini yakni dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sering terjadi disparitas pemidanaan, upaya Mahkamah Agung untuk
menghindari disparitas hukuman pidana pada tindak pidana korupsi ditetapkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK tidak dibarengi dengan penyesuaian
peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan KUHAP untuk mendukung
system ini, sehingga mengakibatkan munculnya perasaan tidak adil bagi
terpidana dalam pekara tindak pidana korupsi juga dapat menyebabkan
masyarakat secara luas merasa diperlakukan tidak adil dan mengurangi
kepercayaan masyarakat pada lembaga dan penegak hukum. 2). Kelemahan,
Struktur Hukum yakni pertimbangan hukum ganjil dan pertimbangan hukuman
majelis hakim ganjil. Kelemahan subtansi hukum yang mana kerugian negara
hanya diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor dan Perbedaan arti mengenai
keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kelemahan
Budaya Hukum dimana ada tiga aspek budaya yang dapat memudahkan
terjadinya tindak korupsi, yakni budaya kekeluargaan, orientasi masyarakat yang
paternalistik, dan budaya masyarakat yang kurang berani berterus terang (non
asertif). Solusi terhadap kelemahan-kelemahan dalam penerapan unsur
merugikan keuangan negara yakni pertama, Pemerintah dan DPR diharapkan
dapat melakukan penyempurnaan terhadap Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
sehingga, perlu ada perubahan paradigma terhadap kesepahaman antara lembaga penegak hukum dan dan koordinasi, sehingga adanya persepsi yang
sama dalam memahami unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Penerapan. Korupsi, Kerugian Keuangan Negara,

Dosen Pembimbing: Ngazis, Muhammad | nidn0601128601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 03:02
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35456

Actions (login required)

View Item View Item