Amin, Faisal (2024) PERANAN JAKSA MENGHENTIKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA RINGAN UNTUK MENCAPAI KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200212_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200212_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kasus tindak pidana ringan di Indonesia sering kali berakhir pada pidana
penjara. Putusan pengadilan yang memberikan hukuman penjara berakibat pada
meningkatnya jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Kejaksaan merespon
hal tersebut dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai pelaksana asas dominus
litis yaitu Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara. Kewenangan berdasarkan
asas dominus litis, membuat Kejaksaan pada tahun 2020 menetapkan Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1)
kualifikasi tindak pidana ringan yang dapat dilakukan upaya keadilan restoratif, (2)
mekanisme penghentian penuntutan terhadap tindak pidana ringan untuk mencapai
keadilan restoratif, (3) reformulasi agar keadilan restoratif bagi tindak pidana ringan
dapat diimplementasikan secara periodik.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Perkara
pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak
pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat 1 penganiayaan ringan, Pasal
364 Pencurian ringan, Pasal 373 Penggelapan ringan, Pasal 379 Penipuan ringan,
Pasal 384 penipuan jual beli dalam bentuk geprivilegeerd, Pasal 407 Perusakan
ringan dan Pasal 483 pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2)
Pelaksanaan Restorative Justice dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 diawali dengan penawaran dari Penuntut Umum kepada
korban dan pelaku pada saat penuntutan. Penawaran tersebut dilakukan dengan
memanggil korban dan sekaligus pihak-pihak terkait lainnya, seperti tokoh
masyarakat, keluarga korban/pelaku, representasi masyarakat, dan pihak lainnya yang
berhubungan dengan perkara. (3) Kejaksaan harus tetap memperhatikan berbagai
aspek kehidupan dalam masyarakat, tidak hanya berdasarkan asas legalitas semata,
akan tetapi juga mempertimbangkan asas legitimasi dalam bentuk kearifan lokal dan
situasional.
Kata Kunci: Jaksa, Tindak Pidana Ringan, Keadilan Restoratif.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 02:57 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35454 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |