TAMBUNAN, DONALD (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN LAPORAN PIDANA SEBAGAI DASAR PENUNDAAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR PADA KAPAL MT. SEA TANKER II. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200204_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200204_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200204_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200204_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (46kB)

Abstract

KSOP Khusus Batam menerima Surat dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
mengirimkan surat Pemberitahuan dengan Nomor B/ 295/ VIII/ 2022 /
Ditreskrimum dan juga Surat dari Law Firm Andi Fadlan & Partners Nomor:
011/AF&P/LP.Perkara/L/V/2022 yang pada poinnya meminta untuk dilakukan
penundaan keberangkatan serta proses administrasi surat-surat atau perizinan yang
dimohonkan untuk kapal MT. Sea Tanker II karena adanya sengketa hukum
Pidana yang dialami oleh pemilik kapal dan menjadikan kapal MT. Sea Tanker II
masuk dalam objek pemeriksaan Pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan yuridis
normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis.
Adapun dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan
teori Perlindungan Hukum dan teori Penegakan hukum.
Berdasarkan hasil dari penelitian Kapal MT. Sea Tanker II yang akan melakukan
docking/ perbaikan ke surabaya, terhambat keberangkatannya dikarenakan tidak
dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar Oleh Kantor Syahbandar Otoritas
Pelabuhan Khusus Batam, dengan alasan bahwa pihak owner MT. Sea Tanker II
dilaporkan oleh pihak lain terkait kapal MT. Sea Tanker II di Polda Kepri. Kapal
MT. Sea Tanker II sudah melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya
jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu in, dan jasa tunda in, serta melengkapi
dokumen persyaratan untuk diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar tetapi
KSOP Khusus Batam tidak bersedia menerbitkan SPB tersebut dengan alasan
takut diperiksa oleh penyidik dari Polda Kepri. Tindakan yang dilakukan tersebut
tidak sesuai dengan kewenangan KSOP yang terdapat pada pasal 209 huruf (g),
Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
yang menegaskan bahwa KSOP hanya bisa menahan kapal dengan adanya
perintah tertulis dari Pengadilan. Penundaan penerbitan Surat Persetujuan
Berlayar kapal MT. Sea Tanker II oleh KSOP Khusus Batam telah melahirkan
akibat hukum yang sangat merugikan bagi PT. DSM secara materil karena setiap
hari PT. DSM harus membayar atas denda keterlambatan keberangkatan kapal
sebesar Rp. 5 Juta di samping kerugian biaya operasional lainnya serta dokumen
yang menjadi syarat untuk pengajuan SPB menjadi habis masa berlakunya/
kadaluarsa. Selain dari kerugian tersebut KSOP Khusus Batam dinilai telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan KSOP Khusus Batam tidak
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanah Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kata kunci:KSOP Khusus Batam, MT. Sea Tanker II, Surat Persetujuan Berlayar.

Dosen Pembimbing: Suwondo, Denny | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 01:07
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35448

Actions (login required)

View Item View Item