SUNANDI, DIDING (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Kasus Putusan Nomor 255/Pid.B/2021/PN Mjl). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200199_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200199_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200199_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200199_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (283kB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
seringkali terjadi dalam masyarakat, hal tersebut terjadi Seiring perkembangan
teknologi dan interaksi yang intens disertai dengan sifat individualis manusia yang
mana sebagai makhluk sosial manusia selalu berinteraksi dan membutuhkan
sesamamanusia sebagai individu. Salah satu contoh kasus yang diteliti adalah
perkara PN bin Alm Kasim seorang Desa Bojong Slawi Kecamatan Loh Bener
Kabupaten Indramayu berdasarkan Putusan Nomor 255/Pid.B/2021/PN Mjl yang
telah terbukti melakukan penganiyaan kepada korban Sutinah binti Catu yang
mana korban adalah mantan istri dari terdakwa PN bin Alm Kasim akibat dari
perbuatan mengalami luka sobek dibagian leher sebelah kanan dan tangan kanan
tidak bisa untuk digerakkan dan menurut dokter korban mengalami cidera pada
tangan bagian kanannya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis
data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data
dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data
sekunder. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana dan
teori perlindungan hukum.
Putusan Nomor 225/Pid.B/2021/PN Mjl yang didasarkan atas fakta-fakta
yang terungkap di persidangan bahwa tindak pidana penganiyaan yang dilakukan
oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan luka berat terhadap korban yang
sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku tindak pidana penganiyaan
tersebut terlebih dahulu harus dilihat dari berbagai aspek. Tindakan ini secara
tegas melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan seluruh unsur yang terkandung
di dalamnya terpenuhi. Terdakwa PN bin Alm Kasim tidak dapat mengajukan
alasan pemaaf untuk meredam kesalahan yang telah dilakukannya. Majelis Hakim
memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada
Terdakwa, pemberian hukuman ini tidak sekadar sebagai bentuk sanksi,
melainkan sebagai langkah edukatif dan pembinaan pada pelaku. Korban
penganiyaan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam
suatu tindak pidana, karena tidak memperoleh perlindungan sesuai yang diberikan
oleh undang-undang kepada pelaku penganiyaan, korban dikategorikan sebagai
alat bukti yang memberi keterangan yaitu hanya sebagai saksi, sehingga kecil
kemungkinan bagi korban untuk memperoleh keleluasaan dalam memperjuangkan
haknya. Perlindungan hukum merupakan salah satu bentuk cara menikmati
kehidupan yang mana kehidupan seseorang maupun masyarakat dijamin
pemenuhan hak-haknya oleh hukum. Apabila ada suatu masalah yang menimpa
seseorang dan merasa dirugikan oleh orang lain maka hukum akan memberikan
perlindungan.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penganiyaan, Korban

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 01:04
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35439

Actions (login required)

View Item View Item