SEFTRIANTO, DANANG (2024) DINAMIKA PENERAPAN PIDANA MATI OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200188_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200188_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200188_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200188_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (48kB)

Abstract

Kejaksaan tentunya memiliki tanggung jawab dalam pemberantasan narkotika
di Indonesia. Peran tersebut terlihat jelas dari tindakan Jaksa sebagai penuntut umum
yang melimpahkan perkara tindak pidana narkotika yang diancam pidana mati ke
pengadilan negeri. Penuntut umum tentunya harus mampu membuktikan dakwaannya
dan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dengan harapan hakim di
pengadilan dapat memutus perkara tersebut sejalan dengan tuntutan penuntut umum
berdasarkan surat dakwaan dan fakta persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) konstruksi
politik hukum penerapan pidana mati di Indonesia, (2) peran Kejaksaan dalam
pelaksanaan pidana mati pada perkara tindak pidana narkotika, (3) optimalisasi
positioning Kejaksaan dalam problematika penerapan pidana mati tindak pidana
narkotika.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) KUHP
Indonesia pasca kemerdekaan ini masih mencantumkan hukuman mati sebagaimana
diatur dalam dalam WvSI yakni kejahatan berat terhadap keamanan negara,
pembunuhan, pencurian dan pemerasan dengan pemberatan, perampokan, serta
pembajakan. Dalam KUHP Pasal-pasal tersebut ialah Pasal 104, Pasal 111 ayat 1 dan
2, Pasal 124 ayat 3, Pasal 104 ayat 3, Pasal 340, Pasal 365 ayat 4, Pasal 479 huruf k
ayat 2, (2) Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia pengawasan tidak dilakukan oleh
pengadilan, tetapi dilaksanakan oleh Jaksa secara tuntas sampai terpidana selesai
ditembak mati. Kejaksaan dalam menjalankan peran dan kewenangannya berkiblat
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
(3) UU Kejaksaan memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan R.I. sebagai
Lembaga Negara Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan. Artinya di pundak merekalah terutama beban penegakan hukum
diletakkan dalam praktek. Oleh karena itu keberhasilan dan kegagalan proses
penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh Kejaksaan pula.

Kata Kunci: Pidana Mati, Kejaksaan, Narkotika.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 00:59
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35426

Actions (login required)

View Item View Item