Purnomo, Buyung Anjar (2024) POLITIK HUKUM KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200186_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200186_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pro-kontra diterimanya pengajuan peninjauan kembali diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum merupakan putusan yang berani, karena banyak memandang
keputusan Mahkamah Agung tersebut menerima Pengajukan Peninjauan kembali
oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan pelanggaran hukum terutama dalam KUHAP,
karena KUHAP hanyak mengatur hak Terpidana. Belum adanya pengaturan yang
tegas dalam KUHAP mengenai hak jaksa mengajukan permintaan peninjauan
kembali, memerlukan suatu tindakan hukum untuk memperjelas hak jaksa penuntut
umum/kejaksaan mengajukan peninjauan kembali yang tersirat di dalam beberapa
peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) bentuk
politik hukum Indonesia terhadap upaya hukum peninjauan kembali putusan
pengadilan, (2) politik hukum bagi Kejaksaan dalam wewenang mengajukan
peninjauan kembali, (3) konsepsi dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum
terhadap kewenangan Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1)
Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan
Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap. Kemudian
lahirnya Bab XVIII Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP yang
mengatur tentang upaya hukum Peninjauan Kembali. (2) Pada tanggal 7 Desember
2021 DPR RI telah mengesahkan perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dari sebelas poin ketentuan yang
direvisi, salah satunya adalah perihal kewenangan Jaksa berhak mengajukan
permohonan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (3) Memperhatikan berbagai
permasalahan yang melekat pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam
mengajukan Peninjauan Kembali, dengan implikasi asas "kebebasan peradilan" (the
independent of judiciary) yang diberikan secara konstitusional oleh Pasal 24 Undangundang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penjelasan Pasal 1 Undangundang
No.
14/1970,
memberi
hak
konstitusional
bagi
peradilan
berupa
“kewenangan
kekuasaan
penafsiran
bersifat
relatif”.
Kata
Kunci:
Politik
Hukum,
Kewenangan
Kejaksaan,
Peninjauan
Kembali
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 15 Oct 2024 07:41 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35423 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |