QUARTA, ARIN PRATIWI (2024) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200174_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200174_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200174_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200174_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (69kB)

Abstract

Pemidanaan penyalahguna narkotika dan obat berbahaya terbukti tidak
efektif. Hal ini merupakan benang merah dalam penegakan hukum terhadap
pengguna narkotika. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan
pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan sosial. Penerapan prinsip keadilan restoratif juga dilakukan
oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pedoman
Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, jika mendasarkan pada
sistem peradilan pidana, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu lembaga
memiliki kewenangan untuk memutus suatu kasus apakah nantinya akan diteruskan
ke pengadilan atau tidak. Kejaksaan merupakan pengendali proses perkara atau
dominus litis. Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu
perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah
menurut Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk
menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Pada prinsipnya Penyalahguna narkotika mendapatkan jaminan rehabilitasi
medis dan juga rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 4 butir (d), dan
juga Pasal 54 UU Narkotika, Namun karena Sistem Peradilan Pidana Indonesia
menganut asas legalitas maka dalam praktik pada umumnya, semua kasus narkotika
termasuk pemakai narkotika untuk diri sendiri yang bukan pengedar biasanya juga
selalu diproses secara hukum sesuai dengan norma hukum. Hambatan kejaksaan
dalam menerapkan upaya penghentian penuntutan dengan restorative justice yang
sering terjadi di antaranya sebagai berikut Terdapat ketimpangan dalam proses
hukum, hambatan juga timbul dari pihak pecandu dan penyalahgunaan narkotika
(faktor eksternal) seperti terlibat jaringan peredaran narkotika. Efektivitas
Penghentian penuntutan oleh Kejaksaan dengan pendekatan keadilan restoratif
berdasarkan teori sistem hukum terdapat beberapa kelemahan dari segi substansi
hukum yaitu belum adanya penghentian penuntutan dengan restorative justice di
KUHAP, segi struktur hukum perbedaan pemahaman mengenai restorative justice
antar penegak hukum, segi kultur hukum saat ini pecandu narkotika sebagian besar
diputus penjara dan jarang dijatuhkan hukuman tindakan rehabilitasi.
Kata Kunci: Narkotika; Pecandu; Efektivitas.

Dosen Pembimbing: Arpangi, Arpangi | nidn0611066805
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 Oct 2024 03:37
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35404

Actions (login required)

View Item View Item